Sukses

Tak Bisa Masuk Bundaran HI, Massa Buruh Terobos Kawat Berduri

Puluhan Massa demonstrasi hari buruh yang berada di depan kawat berduri, kemudian memasang kardus dan botol air mineral yang ditaruh di kawat.

Liputan6.com, Jakarta - Aksi unjuk rasa ratusan buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) memanas lantaran tidak bisa masuk kawasan Bundaran HI. Langkah mereka diblokade kawat berduri yang dipasang oleh pihak kepolisian.

Pantuan di lokasi, massa KASBI yang sudah mulai berorasi tak diterima, lantaran tak bisa melintasi Bundaran HI untuk menuju tempat yang sudah direncanakan sebelumnya.

Puluhan Massa yang berada di depan kawat berduri, kemudian memasang kardus dan botol air mineral yang ditaruh di kawat.

Tak lama, massa buruh lalu menarik kawat berduri tersebut. Aparat Kepolisian yang berjaga langsung maju dengan tamengnya, agar massa tak memaksa masuk. Sempat terjadi dorong-dorongan antara kedua belah pihak.

"Ini buntut dari titik berkumpul kami yang tak boleh melintas. Sesuai pemberitahuan Kapolda Metro Jaya kemarin, kami boleh melintas di Bundaran HI. Dan ini tidak boleh," ucap Ketua Umum KASBI Nining Elitos.

Usai pihak Kepolisian menjaga dengan tamengnya, massa buruh tak memaksakan. Kemudian melanjutkan orasinya.

2 dari 2 halaman

Tuntut Aturan Tenaga kerja Asing

Ribuan buruh yang tergabung dari berbagai serikat pekerja mulai memadati Jalan Merdeka Barat, Patung Kuda, Monumen Nasional (Monas) Jakarta, Selasa (1/5/2018). Ribuan peserta akan bertolak ke Istana Merdeka untuk menyampaikan tuntutan pada peringatan Hari Buruh Internasional.

"Jam 10 kami akan ke Istana untuk menyampaikan apresiasi hingga jam 12 nanti. Kami masih menunggu teman-teman lainnya untuk bergabung," kata Deputi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Muhammad Rusdi di sela-sela aksi.

Rusdi mengungkapkan ada beberapa tuntutan yang akan disampaikan di depan Istana Merdeka. Salah satu adalah mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing.

"Pencabutan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang TKA menjadi salah satu tuntutan buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2018 atau May Day. Aturan ini sangat melukai kaum buruh Indonesia," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:Â