Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memeriksa kembali Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, atas laporannya terhadap Presiden PKS Sohibul Iman. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.
"Rencananya Insyaallah dia (Fahri Hamzah) akan hadir berkaitan dengan pemeriksaan yang kemarin," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/5/2018).
Dalam pemeriksaan itu, Adi tak menjelaskan apa saja yang akan ditanyakan oleh penyidik. Namun, polisi ingin menyingkronkan pernyataan ahli yang sudah dimintai keterangannya kepada Fahri.
Advertisement
"Ada beberapa hal yang ingin ditambahkan terkait dengan kita kan sudah dengan ahli. Dari komunikasi dengan ahli ini, ada poin yang harus kita tanyakan juga ke Pak Fahri,:" ujar Adi.
"Jadi kita menyesuaikan, kita kan sudah memeriksa ahli ternyata dari keterangan ahli ada point-point yang belum terjawab. Makanya point-point itu adanya di ahli," imbuh dia.
Sohibul Iman sebelumnya dilaporkan Fahri Hamzah ke Polda Metro Jaya, Kamis 8 Maret 2018. Laporan itu terkait pernyataan Sohibul Iman yang menyebut Fahri pembohong dan pembangkang. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus per tanggal 8 Maret 2018.
Atas laporan itu, Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.
Reporter : Ronald
Sumber : Merdeka.com
Saksikan video menarik berikut ini: