Sukses

Divonis 15 Tahun Penjara, Setya Novanto Tak Ajukan Banding

Sebelumnya, KPK juga tidak mengajukan banding atas vonis Setya Novanto.

 

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP, Setya Novanto, memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor. Vonis diberikan setelah mantan Ketua DPR itu terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP hingga merugikan negara Rp 2,3 triliun.

"Karena KPK tidak banding, Pak Setya Novanto juga tidak banding," ujar Kuasa Hukum Setnov, Maqdir Ismail saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jakarta, Rabu (2/5/2018).

Sebelumnya, KPK juga tidak mengajukan banding atas vonis Setya Novanto. KPK menilai tidak ada alasan yang bisa digunakan untuk melakukan banding atas vonis mantan Ketum Partai Golkar itu.

"KPK menerima putusan tersebut, tidak akan melakukan banding. Kita menganggap sudah lebih dari 2/3 dan semua yang disangkakan atau yang dimasukkan dalam dakwaan juga diadopsi hampir seluruhnya oleh majelis hakim," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin 30 April 2018.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan ada alasan lain yang membuat pihaknya menerima vonis Setya Novanto tersebut. KPK, kata dia, ingin fokus untuk mencari pihak lain yang diduga menikmati aliran dana dari korupsi proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

"KPK ingin fokus pada tahap lebih lanjut, mencermati fakta-fakta di lapangan dan melakukan pengembangan perkara untuk mencari pelaku lain," tutur Febri.

2 dari 2 halaman

Memperkaya Diri

Pada perkara korupsi e-KTP, Setya Novanto disebut memperkaya diri sendiri sebesar US$ 7,3 juta. Setnov juga memperkaya orang lain dan korporasi dalam proyek yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Atas perbuatannya, Setnov divonis 15 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu wajib mengembalikan kerugian negara sebesar US$ 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikan ke rekening KPK.

Hakim Pengadilan Tipikor juga mencabut hak politik Setya Novanto untuk tidak menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak dirinya usai menjalani masa pidana pokok.

 

Saksikan video menarik berikut ini: