Sukses

Jaksa Ragukan Keterangan Penyuap Rita Widyasari soal Emas Batangan

Jaksa mengatakan tidak ada wujud emas batangan, saat penyidik KPK menggeledah kediaman Abun.

Liputan6.com, Jakarta Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK mempertanyakan keterangan Hary Susanto Gun alias Abun mengenai jaminan emas batangan Rita Widyasari, terdakwa penerima suap dan gratifikasi dari Abun.

Jaksa mengatakan tidak ada wujud emas batangan saat penyidik KPK menggeledah kediaman Abun.

Pemilik PT Sawit Golden Prima itu mengatakan, 15 batang emas jaminan utang Rita Widyasari dia simpan di dalam brankas dekat toilet kamar utama. Namun, jaksa mengatakan, dalam brankas tersebut hanya beberapa lembar foto emas.

"Di sini (brankas) tidak ada emas, tapi hanya fotonya saja," ujar jaksa kepada Abun di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, saat menjadi saksi atas terdakwa Rita, Rabu 2 Mei 2018.

"Ya kan saya bilang itu emas ada di brankas hanya saya yang bisa buka," kata Abun.

"Jadi Anda bersikukuh emasnya ada di situ (dalam brankas)?" tanya jaksa.

"Iya memang di brankas," jawab Abun.

Dalam persidangan sebelumnya, Abun mengatakan, Rita Widyasari memberinya beberapa emas batangan sebagai bentuk jaminan pembayaran utang Rita saat kampanye calon kepala daerah pati Kutai Kartanegara.

Dalam jangka enam bulan jika Rita tidak sanggup membayar utangnya, emas-emas tersebut menjadi milik Abun. 

Jaksa juga menyangsikan tidak adanya sertifikat pada emas yang diberikan Rita Widyasari, tapi diterima Abun sebagai jaminan.

Jaksa mensinyalir emas-emas tersebut fiktif sebagai bentuk kamuflase adanya pemberian gratifikasi dan suap antara Abun kepada Rita. Sebab, berdasarkan barang bukti yang ditampilkan jaksa, ada transfer dengan total Rp 6 miliar dari Abun kepada politikus Golkar tersebut.

Saat itu, Abun tengah mengajukan proses perizinan lahan untuk perusahaan kelapa sawitnya.

2 dari 2 halaman

Diduga Terima Suap

Dalam kasus ini, Rita didakwa menerima suap dari Abun sebesar Rp 6 miliar. Ia juga didakwa menerima gratifikasi dari segala perizinan yang ada di Pemkab Kutai Kartanegara.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP. 

Sementara itu, Abun didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 20 Yahun 2001 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Reporter: Yunita Amalia

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: