Sukses

Komisi V DPR RI Siap Kawal Pembangunan Jembatan Landak 2 Pontianak

Komisi V Kawal Pembangunan Jembatan Landak 2 Pontianak.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menyampaikan bahwa Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan mengawal pembangunan Jembatan Landak 2 Pontianak, Kalimantan Barat, agar bisa berjalan lancar. Jembatan ini memang vital guna menyelesaikan kemacetan yang selama ini terjadi di kawasan tersebut.

“Kami ingin memastikan pembangunan jembatan Jembatan Landak 2 berjalan dengan baik sehingga bisa selesai tepat pada waktunya. Karena kita tahu sendiri, jembatan ini fungsinya sangat vital. Jembatan ini sudah sangat urgent sekali untuk diselesaikan supaya menyelesaikan masalah kemacetan di Kota Pontianak,” ujar Politisi PDI Perjuangan tersebut, saat memimpin Tim Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi V DPR RI ke Provinsi Kalimantan Barat, Senin (30/4/2018).

Lasarus menambahkan, Pemerintah Kota dan Pemerintah Pusat sama-sama memiliki kewajiban mengurus pembangunan Jembatan Landak 2 Pontianak.

“Ada kewajiban pemerintah kota di sini terkait dengan pembebasan lahan, ada kewajiban pemerintah pusat terkait pembangunan kontruksi jembatan itu sendiri. Domain APBN itu pengawasan dari kami,” ucapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi V DPR RI, Muhidin Mohamad Said, mengatakan bahwa pengerjaan Jembatan Landak 2 yang dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) hingga saat ini tidak ada masalah. 

“Yang jadi masalah itu, bagaimana melanjutkan jalan penghubung itu ke jalan utama, dan pembebasan lahan itu dilakukan oleh pemerintah kota. Kalau kewajiban Kementerian PUPR sudah tidak ada masalah,” kata politisi Partai Golkar tersebut.

Meski diharapkan dapat selesai tepat waktu, Muhidin berharap pembangunan Jembatan Landak 2, terutama jalan penghubungnya, mempertimbangkan kontur tanah.

“Tanahnya begitu labil, sehingga perlu timbunan banyak. Ini problem juga. Oleh karena itu, kami minta Kementerian PUPR untuk membantu. Sehingga ketika selesai, kualitas jalan itu sama dengan standar nasional,” ujarnya.

 

 

(*)

Video Terkini