Sukses

Kasus Bupati Mojokerto, KPK Dalami Izin Pendirian 22 Menara BTS

Saat ini, penyidik KPK tengah mempelajari 22 tower yang dikerjakan sejumlah perusahaan.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami izin pendirian menara telekomunikasi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Mojokerto, Mustafa Kamal Pasa. Saat ini, penyidik tengah mempelajari 22 tower yang dikerjakan sejumlah perusahaan.

"Penyidik mendalami izin terkait pendirian 22 tower di Mojokerto, yang dikerjakan oleh 11 perusahaan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (3/5/2018).

Menurut dia, penyidik juga mempelajari dokumen-dokumen hasil penggeledahan, yang berkaitan dengan izin pembangunan menara telekomunikasi. Penggeledahan dilakukan di 31 lokasi terdiri atas 20 kantor atau dinas, 4 perusahaan dan 7 rumah pribadi.

"Tim sedang mempelajari dokumen-dokumen hasil penggeledahan tersebut dan keterangan 12 orang saksi yang sudah diperiksa," jelas Febri.

Sebelumnya, KPK menjerat Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa dalam dua kasus. Di kasus pertama, Mustafa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

KPK menduga Mustafa Kamal Pasa menerima suap dari Permit and Regulatory Division Head Tower Bersama Group, Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya. Suap diberikan terkait pengurusan izin Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

"Dugaan hadiah atau janji (suap) yang diterima tersangka MKP terkait izin pembagunan menara telekomunikasi ini adalah Rp 2,7 miliar," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin, 30 April 2018.

 

2 dari 2 halaman

Tersangka Gratifikasi

Sementara itu, di kasus kedua, KPK menetapkan Mustafa dan Kadis PUPR Pemkab Mojokerto Zainal Abidin sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Mustafa bersama Zainal Abidin diduga menerima fee untuk proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk pembangunan jalan di tahun 2015. Dugaan gratifikasi yang diterima keduanya Rp 3,7 miliar.