Sukses

Sehari di Rutan Cipinang, Fredrich Yunadi Merasa Lebih Dihargai

Fredrich merasa petugas di Rutan Cipinang lebih menghargai hak azasi para tahanan ketimbang Rutan di KPK tempat semula ia ditahan.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP Fredrich Yunadi mengaku lebih baik menjalani masa tahanannya di Rutan Cipinang ketimbang Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, cabang KPK. 

Mantan kuasa hukum Setya Novanto itu resmi dipindah penahanannya sejak Rabu, 2 Mei 2018 setelah surat penetapan majelis hakim diterima jaksa penuntut umum, Kamis, 24 April 2018 lalu. 

Fredrich Yunadi merasa petugas di Rutan Cipinang lebih menghargai hak asasi para tahanan ketimbang Rutan di KPK tempat semula ia ditahan. Termasuk saat disinggung mengenai makanan.

"Kalau sesuatu yang namanya profesional dan amatir kan beda. Ya itu saja jawaban saya. Kalau di sana jelas hak asasi manusia dihormati," ujar Fredrich sesaat sebelum sidang dimulai, Kamis, 3 Mei 2018.

Dia juga membandingkan perlakuan petugas Rutan Cipinang dengan Rutan KPK sebelumnya terkait obat yang dikonsumsinya. Saat ini, imbuh Fredrich, tidak ada peristiwa obat yang tertahan oleh petugas Rutan.

"Semua dikasih tidak ada kesulitan sama sekali," ujar Fredrich.

2 dari 2 halaman

Obat Ditahan KPK

Sebelumnya, mantan kuasa hukum Setya Novanto itu mengutarakan kekecewaannya karena obat Alganax miliknya ditahan oleh petugas Rutan KPK. Padahal, saat jaksa penuntut umum pada KPK mengklarifikasi obat tersebut tidak ditahan tetapi dibatasi demi keselamatan.

Sementara itu diketahui, status terdakwa Fredrich Yunadi lantaran ia diduga melakukan upaya perintangan penyidikan terhadap penyidik KPK dalam memeriksa Setya Novanto yang saat itu sebagai tersangka megakorupsi proyek e-KTP.

Fredrich diduga membuat skenario kecelakaan agar Setya Novanto terhindar dari pemeriksaan komisi antirasuah itu.

Adanya rekayasa kecelakaan sempat diutarakan Bimanesh Sutarjo, dokter spesialis penyakit dalam pada Rumah Sakit Medika Permata Hijau, sekaligus terdakwa atas kasus yang sama.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Â