Sukses

Polisi Cek CCTV Kasus 2 Bocah Tewas Saat Acara Pembagian Sembako di Monas

Penyidik akan mendalami kronologi itu melalui CCTV. Terlebih, polisi di awal telah menyebut kabar dua bocah tewas lantaran mengantre pembagian sembako adalah informasi keliru.

Liputan6.com, Jakarta -
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyampaikan, penyidik masih mengusut kasus kematian dua bocah yang tewas dalam acara pembagian sembako di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu, 28 April lalu. Salah satunya dengan mengecek CCTV yang ada di sekitar lokasi.
 
Rekaman itu diperlukan untuk memastikan apakah dua bocah berinisial MJ (12) dan MRS (10) meninggal lantaran berdesakan mengantre untuk mendapatkan sembako di Monas.
 
"Kita akan lihat nanti. Ada video atau CCTV untuk cek itu," tutur Setyo di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Kamis (3/5/2018).
 
Penyidik juga akan mendalami kronologi itu melalui CCTV tersebut. Terlebih, polisi di awal telah menyebut bahwa kabar dua bocah tewas lantaran mengantre pembagian sembako adalah informasi yang keliru.
 
"Kita ingin mendalami dan memastikan kronologi kayak gimana," jelas Setyo.
 
Komariah (49) pingsan usai melaporkan Ketua Panitia Penyelenggara Forum Untukmu Indonesia, Dave Revano Santoso, yang menggelar acara bagi-bagi sembako di Monas.
 
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
 
 
2 dari 2 halaman

Diduga Terinjak-injak

MRS (10), anak Komariyah, meninggal diduga karena terinjak-injak saat ikut mengantre sembako dalam acara Forum Untukmu Indonesia di Monas pada Sabtu, 28 April 2018 lalu.
 
Komariah pingsan saat pengacara Muhammad Fayyad memberikan keterangan pers kepada awak jurnalis usai laporannya diterima Bareskrim Mabes Polri. Saat itu, langsung saja anak yang ikut menemani menangkap Komariah yang tepat berada di belakangnya.
 
Komariah melalui kuasa hukumnya melaporkan Dave Revano Santosa dengan Laporan Polisi Nomor: LP/578/V/2018/Bareskrim, tanggal 2 Mei 2018. Dave dilaporkan dengan dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 KUHP.
Â