Liputan6SCTV, Jakarta - Aparat gabungan dari Polda Metro Jaya dan BPOM Jakarta, Kamis 3 Mei, menggerebek industri rumahan minuman keras tanpa izin di Tambora, Jakarta Barat. Aparat menemukan sejumlah barang bukti berupa bahan baku miras, alat produksi, 2 ton ciu siap edar, 3 ton campuran fermentasi ciu, dan 4.600 botol kosong minuman mineral.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (4/5/2018), selain barang bukti, polisi juga mengamankan pemilik industri miras berinisial PRW, dan lima orang pekerjanya.
Dari pengakuan tersangka, industri rumahan miras ini telah memproduksi miras ilegal selama 2 tahun. Hasil produksinya telah dipasarkan ke sejumlah wilayah di Jakarta, dengan omzet mencapai Rp 1,6 miliar rupiah per tahun.
Advertisement
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 140 tentang keamanan pangan dan Pasal 142 tentang tidak memiliki izin edar, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.