Sukses

Polisi Setop Kasus Dugaan Penghinaan Pancasila oleh Rizieq Shihab

Polisi menilai kasus itu tidak cukup alat bukti untuk dianggap sebagai tindakan pidana.

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro mengatakan, kasus dugaan penghinaan Pancasila oleh kliennya tidak berlanjut. Menurut dia, polisi sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Kasus itu bermula dari ceramah Rizieq yang diduga telah menghina Pancasila.

"Kebetulan kami datang ke Bareskrim itu untuk mengambil barang bukti yang terkait dengan perkara di Bandung dan kebetulan itu beberapa waktu yang lalu sudah SP3," kata Sugito di kantor Bareskrim Mabes Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (4/5/2018).

Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Umar Surya Fana juga membenarkan SP3 dugaan penodaan terhadap Pancasila itu.

"Iya betul. Saya lupa mungkin kalau enggak Febuari atau Maret 2018," Ujar Umar.

Namun, Umar tidak tahu persis alasan SP3 terhadap pentolan FPI tersebut. Dirinya meminta waktu untuk memeriksanya kembali.

"Saya mesti cek lagi ya (kenapa). Sudah lama ya, mesti buka berkas dulu," katanya.

Ia menjelaskan beberapa alasan SP3 yang diatur KUHAP. Pertama, kasus itu tak termasuk kategori tindak pidana setelah diteliti. Kedua, kurang alat bukti.

Selanjutnya, kata dia, tersangka meninggal. Dan yang terakhir, kasus tersebut sudah kedaluwarsa. "Yang mana kasus (Rizieq) saya lupa ya," kata Umar lagi.

Sementara itu, pengacara Rizieq, Sugito, mengatakan kasus kliennya disetop lantaran tak cukup bukti.

 

 

 

2 dari 2 halaman

Ceramah Biasa

Ia menjelaskan apa yang dipermasalahkan dari kliennya hanya ceramah biasa saja.

Selain itu, Kasubdit I Kamneg Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Pol Daddy Hartadi ikut membenarakan terkait kasus Habib Rizieq terkait dugaan penodaan Pancasila sudah SP3.

"Iya, saya hanya membenarkan apa yang disampaikan Beliau (Sugito)," ujar Daddy.

Reporter : Nur Habibie

Sumber  : Merdeka.com

Saksikan video pilihan di bawah ini