Sukses

PKS Jakarta: Tak Ada Instruksi Sohibul Iman Laporkan Fahri Hamzah ke Polisi

Indra menuturkan bahwa pelaporan oleh Ketua DPW PKS DKI Jakarta, Shakir Purnomo adalah bentuk respons institusi partai terhadap fitnah yang dilakukan Fahri.

Liputan6.com, Jakarta - DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membantah pelaporan terhadap Fahri Hamzah merupakan manuver Presiden PKS Sohibul Iman untuk mengkriminalisasi Wakil Ketua DPR itu. Pengacara PKS Indra mengatakan pelaporan ini bukan instruksi dari Sohibul.

"Tidak ada instruksi dari Presiden PKS (Sohibul Iman) untuk melakukan seperti ini," ujarnya usai pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/5).

Indra menuturkan bahwa pelaporan oleh Ketua DPW PKS DKI Jakarta, Shakir Purnomo adalah bentuk respons institusi partai terhadap fitnah yang dilakukan Fahri. Dia berdalih bahwa kalau tidak ditindaklanjuti dikhawatirkan bakal menuai kekecewaan oleh para kader.

"Institusi partai pak Shakir dan jajaran melihat ini akan merusak tentu ada momen pilkada, nanti ada pileg, pilpres, kalau persepsinya tidak diluruskan ini bahaya. Tentu merugikan sebagai entitas partai," jelasnya.

Sebelumnya, Fahri Hamzah merespons terkait laporan yang dilayangkan kader PKS NTB. Fahri mengatakan laporan tersebut sebagai manuver Sohibul semata.

"Kasusnya enggak ada, saya sudah dikasih tahu teman-teman, itu tadi saya bilang, saya mohon pak MSI enggak usah melakukan manuver sebab kasihan kader," kata Fahri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/3).

Selain NTB, Fahri juga dipolisikan oleh DPW PKS Jakarta. Dia dilaporkan atas cuitannya pada tanggal 3 dan 4 Januari lalu. Ketua DPW PKS DKI Jakarta, Shakir Purnomo membuat laporan ke Polda Metro dengan sangkaan pencemaran nama baik melalui ITE.

Adapun pernyataan yang membuat Fahri dilaporkan, dicuitkan melalui akun Twitter pribadinya @Fahrihamzah. Pernyataan yang dipermasalahkan tersebut berbunyi 'Boleh melakukan kesalahan apa pun yang penting taat Qiyadah'.

Pasal yang disangkakan terhadap Fahri Hamzah adalah 310 dan 311 KUHP. Serta, Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU No.11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait fitnah atau pencemaran nama baik.

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: