Liputan6.com, Jakarta - Polda Jawa Barat menghentikan penyidikan kasus dugaan penodaan Pancasila dengan tersangka Rizieq Shihab. Pentolan Front Pembela Islam (FPI) melalui pengacaranya pun menyampaikan terima kasih.
"Habib ucapkan terima kasih, alhamdullilah," kata pengacara Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (4/5/2018).
Sugito berharap dugaan pidana yang menyasar Rizieq pun turut dihentikan. Misalnya saja dugaan pelanggaran pornografi yang menjerat Firza Husein.
Advertisement
"Kami berharap juga semuanya dihentikan," ujar Sugito.
Dia berkeyakinan kuat kliennya tidak bersalah. Sebab, apa yang disampaikan Rizieq adalah dalam konteks ceramah.
"Mensrea (niat)-nya tidak ada. Nah, karena Pasal 154 a KUHP tentang Penodaan terhadap Lambang Negara gugur, maka Pasal 320 KUHP otomatis gugur," beber Sugito.
Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana juga membenarkan SP3 dugaan penodaan terhadap Pancasila itu.
"Iya betul. Saya lupa mungkin kalau enggak Febuari atau Maret 2018," Ujar Umar.
Â
Cek Lagi
Namun, Umar tidak tahu persis alasan SP3 terhadap pentolan FPI tersebut. Dirinya meminta waktu untuk memeriksanya kembali.
"Saya mesti cek lagi ya (kenapa). Sudah lama ya, mesti buka berkas dulu," katanya.
Ia menjelaskan beberapa alasan SP3 yang diatur KUHAP. Pertama, kasus itu tak termasuk kategori tindak pidana setelah diteliti. Kedua, kurang alat bukti.
Selanjutnya, kata dia, tersangka meninggal. Dan yang terakhir, kasus tersebut sudah kedaluwarsa. "Yang mana kasus (Rizieq) saya lupa ya," kata Umar lagi.
Advertisement