Sukses

3 Relawan Ganti Presiden Terduga Pelaku Intimidasi di CFD Teridentifikasi

Informasi identitas pelaku intimidasi di CFD sudah diserahkan ke polisi.

Liputan6.com, Jakarta - Pelapor dan korban intimidasi kelompok berkaus #2019GantiPresiden di hari bebas kendaraan bermotor (car free day/CFD), Susi Ferawati, diperiksa selama lima jam oleh penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (4 Mei 2018). Dalam pemeriksaan itu, Susi menyerahkan identitas tiga orang yang diduga pelaku persekusi kepada penyidik.

Hal itu diungkap Kuasa Hukum Susi, Muannas Alaidid. Pelapor mengidentifikasi tiga orang yang diduga pelaku. Bahkan, salah satu di antaranya sudah diketahui namanya.

"Tadi ada sekitar 17 pertanyaan. Dan pertanyaan paling cukup efektif satu masalah foto-foto berkaitan dengan orang-orang diduga melakukan persekusi di hadapan langsung korban. Termasuk yang menggunakan sepeda itu tadi sudah diidentifikasi namanya terduga atas nama Haryadi Akhyat kalau tidak salah," ujar Muannas usai pemeriksaan kliennya.

Dalam pemeriksaan kali ini, pelapor membawa satu orang saksi fakta yang merupakan rekan Susi. Ia berada di lokasi CFD saat peristiwa persekusi terjadi.

Menurut Muannas, saksi ini berada tak jauh dari Susi sehingga melihat jelas rentetan peristiwa yang terjadi. Susi juga membawa bukti tambahan berupa potongan gambar rekaman video yang beredar.

Muannas menambahkan, saksi fakta membantu mengidentifikasi pelaku intimidasi di sana. Soal identifikasi nama terduga pelaku, menurut Muannas, ditelusuri melalui media sosial.

"Kalo itu dari kita dapet dari video yang beredar. Nah kemudian kita juga dapet dari potongan gambar dan kita pastikan itu tidak diedit. Berdasarkan saksi fakta yang sudah kita tanya mereka membenarkan bahwa lihat orang itu, tapi tidak kenal," terangnya.

 

2 dari 2 halaman

Mudahkan Kepolisian

Muannas yakin dengan adanya alat bukti yang cukup, serta identitas terduga pelaku, dapat memudahkan kerja kepolisian. Menurut dia, kasus ini harus cepat diungkap.

Sebab, pasal yang disangkakan cukup berat, yaitu pasal KUHP 170 dan 335, juga pasal perlindungan anak.

"Sudah cukuplah dua alat bukti untuk melakukan penangkapan para terduga itu. Mengingat pasal yang dilaporkan cukup serius," ucapnya.

Reporter : Ahda Bayhaqi

Sumber  : Merdeka.com

Saksikan video pilihan di bawah ini