Sukses

Narapidana Ternyata Bisa Ambil Cuti, Begini Prosedurnya

Dirjen Pemasyarakatan yang baru menjabat berencana menyosialisasikan hak cuti atau hak rindu ini.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) yang baru menjabat, Sri Puguh Budi Utami, mengatakan, setiap narapidana (napi) memiliki hak rindu. Hak yang dijamin undang-undang ini merupakan semacam cuti bagi narapidana.

Sri menegaskan, setiap narapidana yang sudah memenuhi syarat bisa mengambil hak rindu untuk bertemu keluarga di luar rutan.

"Hak secara terbatas kepada narapidana ini dijamin undang-undang. Itu hak rindu dengan keluarganya mestinya diberikan. Nah ini perlu sosialisasi dari kami," kata Sri di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (4/5/2018).

Sri menjelaskan, hak rindu diambil lewat mekanisme pengajuan cuti. Regulasi cuti juga diatur ketat.

Setiap narapidana harus lebih dulu menjalani sidang bersama dengan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Selain itu, napi yang bisa mengajukan cuti harus sudah menjalani minimal dua tahun masa hukuman.

Jika semua sudah terpenuhi, narapidana diberikan cuti selama dua hari.

"Jadi ya kalau ada napi ke luar tapi itu secara resmi, lewat mekanisme, ada assesment, ada TPP ya itu memang diperbolehkan," kata dia membeberkan.

2 dari 2 halaman

Napi Koruptor Tambah Izin KPK

Lebih jauh Sri menyebutkan, khusus untuk terpidana korupsi ada aturan tambahan. Napi korupsi harus lebih dulu mendapat izin dari KPK.

Meski sudah diizinkan KPK, regulasi pengajuan cuti napi koruptor juga harus melewati sidang seperti napi pidana umum.

"Mesti ada izin kalau itu koruptor ya izin KPK," ujar Sri.

Selain napi koruptor, regulasi tambahan juga dikenakan kepada napi dengan kejahatan pidana khusus (pidsus). Ia mencontohkan napi teroris dan bandar narkoba.

"Kecuali yang pidsus itu memang ada identifikasi atau ident lagi. Jadi boleh cuti mengunjungi keluarga," kata Sri memungkasi.

Saksikan video pilihan di bawah ini