Sukses

Selain Kemendes PDTT, Kementerian Ini Ikut Padat Karya Tunai di Desa

Semua proyek pembangunan yang anggarannya berasal dari dana desa wajib digunakan secara swakelola atau padat karya.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro sandjojo meninjau lokasi padat karya tunai jalan usaha tani dan saluran irigasi tersier di desa Haya-haya, Gorontalo.

Menurut dia, semua proyek pembangunan yang anggarannya berasal dari dana desa wajib digunakan secara swakelola atau padat karya tunai dengan memberikan upah bagi masyarakat desa yang bekerja sebesar 30 persen dari nilai proyek pembangunannya.

"Dan harus dibayar harian atau mingguan," kata dia dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (5/5/2018).

Program padat karya tunai merupakan kegiatan yang mengutamakan sumber daya, tenaga kerja dan teknologi lokal desa. Sejumlah manfaat yang bisa dirasakan masyarakat jika program ini berjalan dengan baik. Di antaranya perluasan kesempatan kerja, pendapatan tambahan masyarakat dan perluasan mutu dan akses pelayanan dasar serta bisa menurunkan angka stunting atau kekurangan gizi.

Program padat karya tunai bukan hanya berasal dari anggaran dana desa saja. Namun sejumlah kementerian juga turut dalam setiap program pembangunannya mengalokasikan anggarannya untuk program padat karya tunai ini.

Menurut Eko, Saat ini pemerintah bukan hanya berorientasi pada program di masing-masing kementerian saja. Tapi orientasinya lebih kepada lokasi khusus (lokus). Jadi setiap lokus bisa menentukan fokusnya agar menjadi skala yang besar.

"Dengan adanya berbagai program padat karya tunai yang dilakukan kementerian lainnya seperti Kementerian PU, Pertanian, BUMN, Kesehatan, Perhubungan dan kementerian lainnya diharapkan menimbulkan pendapatan masyarakat yang lebih besar," kata Mendes Eko.