Liputan6.com, Jakarta - KPK menetapkan politikus Demokrat, Amin Santono, sebagai tersangka. Amin terjerat operasi tangkap tangan KPK, Jumat (4 Mei 2018).
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, Sabtu (5/5/ 2018).
Baca Juga
Selain Amin, tiga orang lain adalah pihak swasta, Eka Kamaludin; Kepala Seksi Pendanaan Kawasan perumahan dan Permukiman Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo. Bersama Amin, kedua orang ini diduga penerima suap.
Advertisement
Sementara, seorang lagi dari kalangan swasta, Ahmad Ghiast, diduga sebagai penyuap.
Kasus ini, menurut Saut, terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018.
"KPK melakukan serangkaian penyelidikan kasus ini sejak Desember 2017," ungkap Saut.
Terkuaknya kasus ini merupakan kerja sama KPK dengan bantuan Inspektorat Bidang Investigasi Kementerian Keuangan.
Saksikan video pilihan di bawah ini