Sukses

CFD, Satpol PP Peringatkan Warga Tak Pakai Kaus 2019 Ganti Presiden

Petugas Satpol PP menunjukkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 12 Tahun 2016 Pasal 7 Ayat 2, tentang larangan tidak boleh berkegiatan politik di CFD.

Liputan6.com, Jakarta - Puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) disebar di areal Car Free Day (CFD) sepanjang Bundaran Hotel Indonesia sampai Jalan Thamrin, Jakarta. Dalam CFD kali ini beberapa Satpol PP sempat memberi peringatan bagi warga yang menggunakan kaus bertuliskan #2019GantiPresiden.

Beberapa petugas perempuan sempat memberi tahu seorang wanita yang menggunakan kaus berwarna merah itu, bahwa penggunaan kaus tersebut dilarang.

Dia pun sempat menunjukkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 12 Tahun 2016 Pasal 7 Ayat 2, tentang larangan tidak boleh berkegiatan politik di CFD.

"Ibu di sini tidak boleh pakai kaus ini. Ibu mau ganti atau bagaimana?" kata seorang petugas Satpol PP Jakarta, di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (6/5/2018).

Wanita yang diketahui bernama Nisa dari Tanah Abang itu, lantas menganggukkan kepalanya dan mengatakan setuju untuk mengganti pakaiannya. Lantas Satpol PP memberikannya kaus berwarna putih.

Nisa mengaku tidak mengetahui aturan tersebut. "Enggak tahu. Saya mau CFD-an saja hari ini," ungkap dia.

2 dari 2 halaman

Dapat Kaus dari Saudara

Nisa pun menegaskan akan mengikuti aturan yang ada. Dia mengungkapkan, mendapatkan kaus tersebut dari saudaranya.

"Yang penting kita ikutin aturan saja. Semalam (baju ini #2019GantiPresiden) baru dikasih sama saudara," kata dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: