Liputan6.com, Jakarta - Setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam, Amin Santono, anggota Komisi XI DPR RI dari Partai Demokrat resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mengenakan rompi oranye.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Minggu (6/5/2018), selain Amin, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap. Mereka adalah Yaya Purnomo, Eka Kamaludin, dan Ahmad Ghiast. Keempatnya, pada Minggu dini hari tadi telah dijebloskan ke tahanan.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1X24 jam, dilanjutkan dengan gelar perkara disimpulkan, adanya dugaan tindak korupsi menerima hadiah atau janji anggota DPR RI secara bersama-sama terkait usulan perimbangan keuangan daerah pada RAPBNP Tahun 2018," terang Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Advertisement
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap sembilan orang ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Antara lain uang tunai sebesar Rp 400 juta, bukti transfer senilai Rp 100 juta, emas yang beratnya hampir 2 kilogram senilai Rp 2 miliar, 63 ribu dolar Singapura, dan US$ 12.500.