Sukses

Fadli Zon: Gerakan 2019 Ganti Presiden Hak Warga Negara

Menurut Fadli setiap warga megara mempunyai hak untuk menyampaikan aspirasinya.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon menganggap tanda pagar atau hastag #2019GantiPresiden merupakan hak setiap warga negara. Karena itu pemerintah tidak bisa melarang atau menghambat gerakan tersebut. 

"Sangat konstitusional dan tidak ada masalah karena dilindungi Undang-Undang, terutama pada pasal 28," ujar Fadli Zon ditemui usai menghadiri rapat akbar pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus Sri Hartini-Setia Budi Wibowo di Lapangan Honggosoco, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Minggu, 6 Mei 2018. 

Terkait informasi untuk meminta penghapusan hastag #2019GantiPresiden, kata dia, tidak benar karena hal itu merupakan hak warga negara dan tidak ada kekuatan yang boleh melarang karena tidak melanggar konstitusi.

"Kalaupun ada upaya menghapusnya, dia menduga karena kekhawatiran dari lingkaran kekuasaan," ucap Wakil Ketua DPR RI itu seperti dilansir dari Antara.

 

2 dari 2 halaman

Protes Terhadap Brimob

Pada kesempatan tersebut, dia juga mempermasalahkan kehadiran oknum Brimob membawa senjata laras panjang ke kantor DPC Partai Gerindra Semarang beberapa waktu lalu.

"Kami akan mempersoalkannya karena itu bisa masuk kategori persekusi terhadap partai," ujar Fadli Zon.

Rapat akbar Kehadiran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus Sri Hartini-Setia Budi Wibowo di Kudus tidak hanya dihadiri Fadli Zon, karena ada pula musisi dan penyanyi Ahmad Dhani yang juga menghibur warga Kudus dengan satu lagu berjudul "Madu Tiga" yang langsung disambut riuh para simpatisan Hartini-Bowo dari kader Partai Gerindra, PKS maupun PBB. 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: