Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra yakin pihaknya akan memenangkan gugatan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pembubaran HTI. Sebab, selama persidangan berlangsung, Yusril menganggap pemerintah tak dapat memberikan alasan yang logis untuk membubarkan HTI.
"Pemerintah tidak bisa membuktikan bahwa HTI anti Pancasila, membahayakan NKRI dan memecah belah bangsa," kata Yusril kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (7/5/2018).
Baca Juga
Yusril mengatakan, selama persidangan pemerintah hanya menghadirkan 2 saksi dari kalangan mahasiswa yang pernah bergabung dengan HTI. Dalam persidangan itu, mahasiswa tersebut mengatakan dalam pengajian yang diselenggarakan HTI tak pernah menghasut.
Advertisement
"Pemerintah gagal membuktikan, apa dasarnya pemerintah membubarkan HTI?," ujar Yusril.
Untuk itu, Yusril yakin HTI akan memenangkan gugatannya di PTUN. "Dari segi materi gugatan 100 persen yakin menang," kata dia.
Namun, jika gugatan ditolak di pengadilan, Yusril mengaku akan mengajukan banding.
"Saya akan ajukan banding, dan saya rasa pemerintah juga akan banding," tandas Yusril.
Â
Keyakinan Pemerintah
Sementara, Kemenkumham meyakini gugatan itu akan ditolak majelis hakim.
"Kami siap mendengarkan putusan hakim. Intinya kami yakin mejalis hakim akan menolak gugatan dari HTI," ujar Kuasa Hukum Kemenkumham, I Wayan Sudirta saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (7/5/2018).
Keyakinan tersebut didasari dari perjalanan sidang yang dimulai sejak Kamis, 23 November 2017 lalu. Dalam proses itu, pihaknya telah menghadirkan bukti-bukti yang kuat serta saksi yang berkompeten.
"Karena dari saksi dan ahli yang kami hadirkan. Saksi yang dihadirkan sangat berkompeten disertai dengan bukti yang kuat," ujar dia.
Wayan enggan mengungkapkan langkah yang akan diambil pascaputusan tersebut. Menurut dia, pihaknya saat ini akan fokus dalam putusan gugatan HTI hari ini
"Kami tidak ingin mendahului keputusan hakim. Intinya kami yakin sidang ini akan menolak gugatan HTI," ujar Wayan.
Â
Advertisement