Liputan6.com, Tangerang - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat menghadirkan Stefanus, tersangka pembunuhan dan pembakaran terhadap Laura, tunangannya sendiri.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Senin (7/5/2018), Stefanus memperagakan sejumlah adegan. Mulai dari berkunjung ke rumah korban hingga bertengkar hebat yang berujung pada penikaman menggunakan pisau sebanyak empat kali. Â
Tersangka kemudian membakar jasad korban di Pantai Mauk, Tangerang. Â
Advertisement
Stefanus mengaku merasa terhina oleh sang tunangan yang kerap membahas biaya pernikahan yang ditanggung oleh pihak keluarga wanita. Akibat perbuatannya, kini Stefanus terancaman hukuman 15 tahun penjara.