Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atas Menteri Hukum dan Ham (Menkumham)Â Yasonna Laoly.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Senin (7/5/2018), majelis hakim memutuskan organisasi masyarakat HTI tetap dibubarkan. Â
Majelis hakim menyebut proses penerbitan surat keputusan Menkumham tentang pembubaran HTI sudah sesuai prosedur.
Advertisement
Menurut Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana, bukti-bukti menunjukkan HTI tidak sepaham dengan Pancasila. Atas putusan ini, HTI menyatakan akan lakukan banding.