Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atas Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Dengan demikian, Surat Keputusan (SK) Menkumham terkait pencabutan status badan hukum HTI tetap berlaku.
"Menolak permohonan penundaan surat keputusan yang diajukan penggugat," ujar Ketua Majelis Hakim PTUN Tri Cahya Indra Permana di Cakung, Jakarta Timur, 7 Mei 2018.
Advertisement
Baca Juga
Majelis hakim menilai, SK Menkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai prosedur. Surat keputusan itu juga tidak bertentangan dengan hal-hal yang ditudingkan dalam gugatan HTI.
Selain di Indonesia, sejumlah negara juga melarang keberadaan dan aktivitas organisasi Hizbut Tahrir. Selengkapnya dapat dilihat dalam Infografis di bawah ini:
Bertentangan Paham
Hakim Tri Cahya Indra menyebut, keberadaan HTI telah bertentangan dengan perundangan yang berlaku, yakni Pasal 59 ayat 4 huruf c Perppu Ormas.
"HTI terbukti bahwa paham diperjuangkan penggugat bertentangan dengan Pancasila," lanjut hakim membacakan pertimbangan.
Selain itu, HTI salah dengan mendaftarkan keanggotaan berbadan hukumnya sebagai organisasi massa dan bukan partai politik. Padahal, merujuk pada sejarahnya, Hizbut Tahrir adalah badan partai politik dunia dalam naungan Global Political Party.
"Menimbang bahwa majelis hakim yakin bahwa HTI adalah parpol, tidak berupa kelompok dakwah semata, tetapi menyusun undang-undang dasar, dan bagi Hizbut Tahrir penyusunan tersebut adalah gambaran bila saat nanti Khilafah Islamiyah sedunia ditegakkan," tutur hakim.
Advertisement
Jangan Gaduh
Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly menyambut baik putusan PTUN Jakarta terkait gugatan HTI. Yasonna berharap tidak ada kegaduhan pascaputusan tersebut.
"Kami berharap juga seluruh anggota masyarakat menyikapi secara arif dan jangan buat kegaduhan," kata Yasonna kepada Liputan6.com, 7 Mei 2018.
Dia pun mempersilakan pihak penggugat untuk melakukan upaya hukum lanjutan terkait putusan itu.
"Ini negara hukum, negara demokrasi. Tidak puas, banding. Jangan ada sikap kontraproduktif, paling tidak ramai-ramai kita percayakan pengadilan, itu saja," ujar Yasonna.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: