Sukses

HEADLINE: Pembubaran HTI Disahkan PTUN, Tamat?

Palu hakim PTUN mengesahkan pembubaran HTI. Hizbut Tahir sudah dilarang di 21 negara, Indonesia hanya salah satunya.

Liputan6.com, Jakarta - Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tak cukup lagi menampung massa yang ingin menghadiri persidangan, Senin 7 Mei 2018. Sejak pagi, Jalan A Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, yang berada di depan gedung PTUN sudah dipenuhi ratusan orang.

Mereka adalah massa eks ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang mengawal sidang putusan majelis hakim terkait gugatan terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Eks HTI meminta majelis hakim untuk menunda pelaksanaan surat pembubaran ormas itu. Namun, harapan mereka kandas.

"Menolak permohonan penundaan surat keputusan yang diajukan penggugat, dalam eksepsi menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana sambil mengetukkan palu tanda sidang telah berakhir.

Juru bicara eks HTI Ismail Yusanto pun bereaksi dengan putusan tersebut. "Kami tidak akan menerima, kami akan melakukan upaya hukum berikutnya yaitu banding," kata dia usai persidangan.

Niat itu pun diamini Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Dia mengatakan eks HTI masih bisa menempuh proses hukum lain jika merasa belum puas dengan putusan majelis hakim PTUN Jakarta. Yang penting, jangan gaduh. 

"Itu (mengajukan banding) sesuai dengan koridor hukum, konstitusional. Kalau tidak puas bisa ajukan banding, ini negara hukum, negara demokrasi, tidak puas ya banding, jangan ada sikap kontraprodutif," ujar Yasonna kepada Liputan6.com, Senin petang.

Yang jelas, sebagai pihak yang memutuskan pembubaran HTI, dia menerima putusan pengadilan yang menolak gugatan karena merasa telah mengajukan bukti yang kuat selama persidangan.

"Kita menyambut baik, saya kira dari argumentasi dan jawaban gugatan dan dalil-dalil hukum yang kita sampaikan, apa yang kita sebut pembubaran organisasi tidak sejalan dengan ideologi itu akhirnya diputus pengadilan," ujar Yasonna.

Namun demikian, dia tetap meminta masyarakat bersikap tenang atas putusan pengadilan. Apalagi Menteri Yasonna yakin, sebelum sidang putusan ada tekanan yang kuat terhadap pengadilan.

"Kita harap juga seluruh anggota masyarakat menyikapi secara arif. Dan, jangan buat kegaduhan. Kita sudah antisipasi putusan itu akan ada tekanan ke pengadilan, kita harapkan damai saja," pungkas dia.

Hal senada diungkapkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. Dia mengatakan penolakan PTUN Jakarta atas gugatan eks HTI sudah tepat.

HTI, menurut dia, masih bisa menempuh jalur hukum lainnya jika tidak bisa menerima.

"Putusan PTUN menurut saya sudah sesuai dengan hukum. Ada pun HTI bisa saja melakukan banding dan nantinya terus ke kasasi. Itu hak bagi setiap warga negara dan organisasi-organisasi, jadi tak perlu diributkan," jelas Mahfud saat dihubungi Liputan6.com, Senin petang.

Dia juga tak melihat adanya kesalahan prosedur setelah keluarnya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 yang menyatakan HTI dibubarkan dan tak boleh lagi beraktivitas.

"Di dalam hukum administrasi negara, sanksi memang bisa dijatuhkan lebih dulu dan jika yang dijatuhi sanksi keberatan bisa berperkara ke PTUN. Beda dengan dalam hukum pidana yang sanksinya hanya bisa diputus lebih dulu oleh pengadilan baru hukuman dieksekusi," tegas Mahfud. 

Namun, pendapat berbeda diungkapkan Juru bicara eks HTI Ismail Yusanto. Apa pun alasannya, dia tetap merasa bahwa majelis hakim PTUN sama sekali tidak mempersoalkan proses pembubaran, melainkan hal-hal yang bersifat materil dan harusnya disidangkan di pengadilan negeri.

"Dari seluruh rangkaian pertimbangan hukum yang dilakukan oleh majelis hakim terlihat bahwa yang sesungguhnya terjadi adalah pengadilan terhadap dua hal. Pengadilan terhadap ide khilafah dan pengadilan terhadap dakwah," kata Ismail.

Dia pun merasa penghakiman terhadap khilafah dan dakwah tersebut telah membuat HTI dan anggotanya menjadi pesakitan dari keputusan pengadilan yang jauh dari keadilan.

Namun, tudingan HTI bahwa majelis menghakimi dakwah dibantah dalam putusan hakim. 

Majelis hakim berpendapat, HTI salah bukan karena berdakwah, tapi lantaran berniat mendirikan kilafah. 

Saksikan video terkait di bawah ini: 

2 dari 4 halaman

Salah Sejak Lahir?

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak serta merta saat memutuskan menolak gugatan dari eks ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana dan hakim anggota Nelvy Christin serta Roni Erry Saputro juga memaparkan alasan yang menjadi pertimbangan majelis hakim saat mengambil putusan.

Salah satunya, bukti kuat bahwa HTI ingin mendirikan negara khilafah di Indonesia -- sebuah negara yang berdaulat.

"Menimbang bahwa karena penggugat (HTI) sudah terbukti ingin mendirikan negara khilafah Islamiyah di NKRI tanpa ikut pemilu dan hal tersebut sudah dalam bentuk aksi dan bukan hanya konsep atau pemikiran," ucap Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana dalam sidang di PTUN Jakarta, Senin (7/5/2018).

Menurut dia, hal itu terlihat dari bukti-bukti yang ditampilkan saat persidangan berlangsung. Salah satu bukti yang dipertimbangkan majelis hakim ialah buku 'Struktur Negara Khilafah' yang diterbitkan HTI pada 2005.

"Menimbang bahwa buku 'Struktur Negara Khilafah' yang diterbitkan HTI 2005, penggugat memandang demokrasi adalah sistem kufur karena menjadikan kewenangan ada di tangan manusia, bukan pada Allah. Dengan demikian, penggugat tidak menghendaki adanya pemilu," ucap Tri.

Menurut majelis hakim, perjuangan mendirikan khilafah tanpa adanya demokrasi dan pemilu adalah hal yang bertentangan dengan Pancasila. Aksi dan pemikiran itu sudah tidak dalam konsep nasionalisme.

"Menurut majelis hakim tindakan penggugat sudah bertentangan dengan Pancasila khususnya sila ketiga Persatuan Indonesia, yaitu rasa nasionalisme," tegas Tri.

HTI juga disebut hakim terbukti berkeinginan mengubah negara Pancasila menjadi khilafah lewat berbagai rekaman. Bahkan, kelompok ini juga menyusun UUD karena HTI merupakan partai politik, bukan kelompok dakwah semata.

"Hizbut Tahrir bukan jaringan kelompok, melainkan partai politik dunia, global political party, yang dapat dibuktikan dalam buku-buku rujukannya. Dan bagi Hizbut, penyusunan (UUD) tersebut adalah gambaran bila saat nanti Khilafah Islamiyah sedunia ditegakkan," tutur hakim Roni.

Lebih jauh lagi, majelis hakim juga menganggap wajar pemerintah tidak mengajak HTI berdiskusi sebelum pembubaran, karena tindakan menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila, adalah kondisi yang luar biasa, sehingga tidak perlu didiskusikan.

"HTI sudah salah sejak lahir. Mereka adalah partai politik internasional, tetapi berbaju salah, didaftarkan sebagai organisasi kemasyarakatan. Sehingga ketika status badan hukumnya sudah dicabut, tidak bisa lagi dikembalikan status keormasannya," ungkap hakim Ronny.

Namun, pertimbangan majelis hakim dibantah eks HTI. Menurut juru bicaranya, Ismail Yusanto, khilafah itu bagian dari ajaran Islam, dan Islam itu adalah agama sebagai representasi atau bentuk nyata dari sila Ketuhanan Yang Maha Esa.

"Jadi bagaimana bisa dikatakan kalau ajaran Islam itu bertentangan dengan Pancasila. Khilafah sebagai bagian dari ajaran Islam itu disebut bertentangan dengan Pancasila kan soal perspektif saja. Kita melihat bahwa majelis hakim itu memang perspektifnya sama persis dengan perspektif pemerintah," ujar Ismail usai persidangan di PTUN Jakarta, Senin (7/5/2018).

Dia juga menyayangkan sikap majelis hakim yang sama sekali tidak mempertimbangkan pendapat dari para ahli yang dihadirkan pihaknya selama persidangan.

"Kita juga mengajukan ahli-ahli yang mengatakan bahwa yang sebenarnya tidak seperti itu, tetapi tadi majelis hakim tidak menyitir pendapat-pendapat dari ahli yang kita ajukan," kata Ismail.

Kendati demikian, pengacara eks HTI Gugum Ridho Putra menegaskan pihaknya akan menerima putusan tersebut. Dia menegaskan, sejak awal HTI tidak pernah melakukan pelanggaran hukum. Bahkan, sejak dibubarkan pada 19 Juli 2017 kliennya langsung menghentikan kegiatan.

"Kami patuh dengan keputusan pemerintah. Hari ini juga keputusan pengadilan walaupun tidak menerima, kami akan menyikapi dan menghormatinya," ujar Gugum.

Yang jelas, menurut dia majelis hakim lebih condong berpihak kepada pemerintah. Ia menilai aksi yang selama ini ditudingkan berbagai pihak bahwa HTI ingin mengganti dasar negara Pancasila menjadi khilafah belum bisa dibuktikan di persidangan.

"Karena untuk membuktikannya bukan di pengadilan sini (PTUN) tetapi pengadilan negeri. Tetapi, kan mengarahkannya kemari dan menjadi persidangan materiil. Tuduhannya telah melakukan ini dan itu. Itu semua seharusnya dibuktikan di pengadilan negeri dan sampai sekarang belum terbukti," jelas Gugum.

3 dari 4 halaman

Jalan Panjang Pembubaran HTI

Adalah Menko Polhukam Wiranto yang pertama kali membuka rencana untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia. Bertempat di kantornya, Senin 8 Mei 2017 siang, mantan Panglima ABRI itu mengumumkan niat pemerintah membubarkan HTI.

"Setelah melakukan pengkajian yang seksama, dan pertimbangan mendalam, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di seluruh Indonesia," kata Wiranto.

Dia menyatakan, ada sejumlah faktor yang mendorong pemerintah mengambil keputusan itu. Mulai dari indikasi penentangan terhadap Pancasila hingga menimbulkan benturan di masyarakat.

"Pertama, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak mengambil peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional," lanjut Wiranto.

Kedua, lanjut dia, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

"Ketiga, aktivitas yang dilakukan HTI nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang pada gilirannya dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan keutuhan Indonesia," tegas Wiranto.

Dari pertimbangan di atas serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah Indonesia menurut dia akan mengambil langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI.

"Kita membubarkan tentu dengan langkah-langkah hukum dan berdasarkan hukum. Karena itu nanti akan ada proses pengajuan kepada satu lembaga peradilan," jelasnya.

"Jadi, fair. Pemerintah tidak sewenang-wenang, tetapi tetap bertumpu pada hukum yang berlaku. Pasti langkah (hukum) itu akan dilakukan," imbuh dia.

Berselang dua bulan, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Perppu Ormas itu diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 10 Juli 2017 dan diumumkan Menko Polhukam Wiranto dua hari kemudian. Pemerintah beralasan, UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas tak lagi memadai.

Salah satu poin revisi adalah Pasal 82 ayat (2) yang berisi ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun atau paling lama 20 tahun bagi setiap orang yang menjadi anggota atau pengurus ormas yang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan, penodaan agama, dan menganut dan menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila.

Selain itu, putusan pengadilan yang disyaratkan untuk membubarkan ormas sebagaimana dicantumkan pada Pasal 68 UU Ormas Tahun 2013 telah dihapus dalam Perppu ini. Artinya, pemerintah tak lagi memerlukan pengadilan untuk membubarkan ormas.

Dan berdasarkan Perppu itu, Menteri Hukum dan HAM berwenang "melakukan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum" terhadap ormas yang "menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila".

Sebagai tindak lanjut dari Perppu Ormas, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dengan demikian, HTI resmi dibubarkan pemerintah.

"Maka dengan mengacu pada ketentuan Perppu tersebut terhadap status badan hukum HTI dicabut," ujar Dirjen AHU Kemenkumham Freddy Harris di gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu 19 Juli 2017.

Pencabutan status badan hukum itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.

"Dengan adanya pencabutan SK Badan Hukum HTI, maka ormas tersebut dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 80A," tambah Freddy.

Draf Perppu Ormas kemudian diserahkan ke DPR untuk dibahas dengan harapan bisa segera dijadikan sebagai pengganti UU Ormas Tahun 2013.

HTI pun bereaksi atas langkah pemerintah tersebut dengan mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pendaftaran gugatan dilakukan HTI pada Selasa 18 Juli 2017 sore, dengan didampingi kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra.

Yusril menjelaskan, melalui uji materi tersebut pihaknya bermaksud membatalkan beberapa pasal yang berpotensi multitafsir. Selain itu, terdapat ketidakjelasan mengenai definisi ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. Selain langkah uji materi, HTI dan sejumlah ormas Islam lain melobi fraksi di DPR agar menolak Perppu tersebut menjadi UU.

Saat persidangan di MK masih berlangsung, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas resmi jadi undang-undang setelah Wakil Ketua DPR yang jadi pemimpin sidang, Fadli Zon mengetuk palu, Selasa 24 Oktober 2017.

Saat sidang paripurna berlangsung, musyawarah untuk mufakat tak tercapai dan fraksi-fraksi di DPR terbelah. Fraksi Gerindra, PKS, dan PAN menolak, sementara tujuh lainnya, PDIP, PPP, Hanura, Golkar, Demokrat, Nasdem, dan PKB mendukung. Maka, voting pun jadi jalan keluarnya. Dari 445 anggota dewan, 314 orang sepakat, 131 lainnya tidak setuju.

"Pembubaran HTI itu final. Sudah selesai secara yuridis. Pembubaran HTI itu sudah tidak ada masalah," kata pakar hukum tata negara Mahfud MD kepada Liputan6.com, usai DPR mengambil keputusan.

Mantan Ketua MK itu menambahkan, gugatan judicial review yang saat ini ditangani MK secara otomatis gugur. Sebab, objek dalam perkara tersebut, yakni Perppu Ormas telah berganti status menjadi UU.

"MK harus segera memutuskan perkara itu dan menyatakan bahwa permohonan HTI tidak dapat diterima. HTI tamat," tegas Mahfud MD.

Namun, HTI tetap tak menyerah dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Putusan pun telah diketuk pada Senin siang tadi. Nasib HTI tak berubah, ormas ini sudah tamat. Paling tidak untuk saat ini.

4 dari 4 halaman

21 Negara Melarang Hizbut Tahir

Hizbut Tahir, yang berarti Partai Pembebasan dalam Bahasa Arab, didirikan pada 1953 oleh Taqiuddin al-Nabhani, seorang hakim pengadilan di Palestina dan kini telah tersebar di 45 negara. Hizbut Tahir mengklaim gerakannya menitikberatkan perjuangan membangkitkan umat Islam di seluruh dunia dan bertujuan menegakkan Kekhalifahan Islam atau negara Islam.

Dengan tujuan gerakan seperti itu, tak sedikit pemerintahan yang keberatan Hizbut Tahrir berkembang di ngaranya. Saat ini, sedikitnya ada 21 negara di dunia yang melarang eksistensi Hizbut Tahrir. Bahkan, sejumlah negara di Timur Tengah juga melarang berdirinya organisasi Hizbut Tahir.

Lihat saja Mesir, Yordania, Arab Saudi, Suriah, Libya, dan Turki yang telah melarang Hizbut Tahrir. Sementara Uni Emirat Arab (UEA), Lebanon dan Yaman masih melanggengkan keberadaaan kelompok tersebut.

Mesir membubarkan Hizbut Tahir pada 1974 lantaran diduga terlibat upaya kudeta dan penculikan mantan atase Mesir. Di Suriah, organisasi ini dilarang lewat jalur ekstra-yudisial pada 1998.

Sementara Turki secara resmi melarang Hizbut Tahrir, namun masih tetap beroperasi hingga kini. Pada 2009 polisi di Turki menahan sekitar 200 orang karena diduga menjadi anggota tersebut.

Dikutip dari BBC, di belahan dunia lain, Rusia dan Jerman juga melarang eksistensi Hizbut Tahrir. Di Rusia, Mahkamah Agung memasukkan Hizbut Tahrir dalam 15 organisasi teroris. Konsekuensinya, Hizbut Tahrir dilarang melakukan kegiatan apa pun di negara itu.

Di tahun yang sama, Menteri Dalam Negeri Jerman, Otto Schilly, melarang seluruh aktivitas Hizbut Tahrir di Jerman lantaran dituduh menyebarkan propaganda kekerasan dan kebijakan antisemit terhadap Yahudi. Pemerintah Jerman kemudian membekukan seluruh izin atas aset mereka, serta memidanakan mereka yang melanggar aturan tersebut.

Sebelum Indonesia, negara terakhir yang melarang eksistensi Hizbut Tahrir adalah Malaysia. Pada 17 September 2015, pemerintah negeri jiran menyatakan organisasi ini sebagai 'kelompok menyimpang' dan menegaskan siapa pun yang mengikuti gerakan pro-khilafah ini akan menghadapi hukum.

Berikut negara-negara yang melarang Hizbut Tahrir:

01. Prancis

Alasan: Organisasi ilegal

02. Tunisia

Alasan: Merusak ketertiban umum

03. Arab Saudi

Dibubarkan: Era Abdulaziz

Alasan: Ancaman negara

04. Yordania

Dibubarkan: 1953

Alasan: Mengancam kedaulatan negara

05. Mesir

Dibubarkan: 1974

Alasan: Terlibat upaya kudeta

06. Libya

Dibubarkan: Era Moamar Khadafi

Alasan: Organisasi yang menimbulkan keresahan

07. Suriah

Dibubarkan: 1998

Alasan: Dilarang melalui jalur ekstra yudisial

08. Uzbekistan

Dibubarkan: 1999

Alasan: Menjadi dalang pengeboman di Tashkent

09. Tajikistan

Dibubarkan: 2001

Alasan: Sejumlah anggotanya dipenjara

10. Jerman

Dibubarkan: 2003

Alasan: Penyebar propraganda kekerasan dan anti semit Yahudi

11. Rusia

Dibubarkan: 2003

Alasan: Organisasi teroris

12. Turki

Dibubarkan: 2004

Alasan: Organisasi teroris

13. Kirgistan

Dibubarkan: 2004

Alasan: Kelompok ekstrem

14. Tajikistan

Dibubarkan: 2005

Alasan: Terlibat aktivitas terorisme

15. Kazakhstan

Dibubarkan: 2005

Alasan: Terlibat terorisme

16. China

Dibubarkan: 2006

Alasan: Melakukan kegiatan teror

17. Spanyol

Dibubarkan: 2008

Alasan: Organisasi ilegal

18. Bangladesh

Dibubarkan: 2009

Alasan: Terlibat aktivitas militan dan mengancam kedamaian

19. Malaysia

Dibubarkan: 2015

Alasan: Dianggap kelompok menyimpang

20. Pakistan

Dibubarkan: 2016

Alasan: Dianggap ancaman negara

21. Indonesia

Dibubarkan: 2017

Alasan: Bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi, mengancam ketertiban masyarakat, dan membahayakan keutuhan negara.

 

 

Â