Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menghapus diskon pajak 50 persen lapangan golf di Ibu Kota. Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, kebijakan ini berasal dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sandiaga menyebut, Anies ingin pemilik lapangan golf juga menyumbang lebih banyak pajak ke masyarakat.
Baca Juga
"Pak Anies bilang, lapangan golf itu kan eksklusif, hanya orang-orang tertentu seperti Pak Sandi dan kawan-kawannya, oleh karena itu, lapangan golf harus menyumbang kepada masyarakat yang bisa diimplementasikan melalui keringanan yang selama ini sudah dinikmati berpuluh-puluh tahun, dicabut," kata Sandi mengungkapkan pembicaraan dengan Anies, di Balai Kota Jakarta, Senin (7/5/2018) malam.
Advertisement
Sandi mengakui sempat ada beda pandangan terkait kebijakan itu. Sandi berargumen bahwa lapangan golf diringankan pajaknya karena menjalankan fungsi ruang terbuka hijau (RTH) DKI Jakarta.
"Itu resapan juga," kata Sandi.
Â
Terima Argumen Anies
Meski Sandi mengaku senang bermain golf, ia akhirnya bisa menerima argumen Anies yang ingin diskon pajak golf dihilangkan. Salah satu faktornya adalah sulitnya mencari lahan luas di DKI.
"Lapangan golf tinggi DKI ini kan nggak seberapa, tapi kan lahan susah, itu ada lahan yang sangat besar jadi Pak Anies mengambil keputusan tersebut, dan saya bisa menerima," imbuh Sandi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement