Sukses

Anies Terbitkan Pergub Izin Usaha di Rumah Huni

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, Pergub Izin Usaha di Rumah Huni itu tidak bertentangan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2014.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 30 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Mikro dan Kecil. Pergub itu berisi kemudahan membuka usaha di rumah pribadi.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, Pergub itu tidak bertentangan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2014.

"Kalau ada anggapan bahwa kita menerbitkan pergub yang bertentangan dengan perda, saya klasifikasi," kata Sandiaga di Balai Kota Jakarta, Senin malam, 7 Mei 2018.

Sandiaga menyebut, untuk dapat mendirikan tempat usaha di rumah, warga harus memenuhi syarat yang banyak dan ketat.

Pertama bangunan boleh permanen atau semipermanen dan hanya boleh memiliki luas maksimal 100 meter persegi.

"Tempat usaha 30 meter persegi dan atau 20 persen dari luas lantai bangunan, masa berlaku paling lama 5 tahun dan akan dievaluasi kembali," kata Sandiaga.

 

2 dari 2 halaman

Syarat Ketat

Selain itu, kekayaan bersih pemilik usaha tidak boleh lebih dari Rp 500 juta dengan omzet penjualan maksimal Rp 2,5 miliar.

"Dengan tenaga kerja maksimal 19, di atas 19 orang maka wajib memindahkan lokasi (ke kawasan usaha)," ucap Sandi.

Selain itu, izin usaha mikro di rumah tidak boleh berupa cabang dari usaha besar.

"Cabang tidak boleh. Tidak boleh juga menghasilkan limbah berbahaya dan beracun," Sandi menegaskan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: