Sukses

Jasa Raharja Siap Menanggung Korban Kecelakaan

Benyamin Bob, petugas Jasa Raharja menjelaskan, para pemohon dana ganti rugi terlebih dahulu harus mengisi formulir dari Jasa Raharja.

Liputan6.com, Jakarta: Bagi para korban kecelakaan lalu lintas atau ahli waris korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam arus mudik Lebaran kali ini, dipastikan mendapatkan ganti rugi. Jasa Raharja siap bertanggung jawab setelah korban mengajukan klaim. Tentunya sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Prosesnya dijamin tak akan rumit.

Benyamin Bob, petugas Jasa Raharja yang ditemui Posko Mudik Harian Nasional Kemenhub menjelaskan, para pemohon dana ganti rugi terlebih dahulu harus mengisi formulir dari Jasa Raharja. Formulir bisa didapatkan di seluruh kantor cabang Jasa Raharja.

"Proses permohonan santunan cukup mengisi formulir pengajuan santunan. Yang kedua, formulir singkat kejadian kecelakaan, ketiga formulir kesehatan, keempat formulir ahli waris," ucap Benyamin kepada wartawan di Posko Mudik Kemenhub Jakarta, Rabu (30/8).

Selain harus mengisi formulir, menurut dia, pemohon juga harus meminta surat laporan dari kepolisian setingkat Polres. Bagi yang tak memiliki ahli waris, Jasa Raharja tetap akan memberikan santunan berupa biaya penguburan sebesar Rp 2 juta. "Biaya penguburan akan diberikan kepada pihak penyelenggara penguburan."

Benyamin memastikan, hingga saat ini Jasa Raharja menjangkau seluruh provinsi di Indonesia. Bahkan pada tingkat kabupaten dan kotamadya, kantor cabang Jasa Raharja juga tersedia. "Bagi yang memiliki ahli waris misalnya anak yang di bawah umur, santunan akan tetap diberikan tetapi harus ada wali pendampingnya," pungkasnya.(AIS)
    Video Terkini