Sukses

Panitia Sembako Monas: Korban Meninggal Saat Pembagian Makanan

Meski demikian, panitia menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus pembagian sembako di Monas kepada kepolisian.

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara ketua panitia acara bagi-bagi sembako, Hendry Indraguna, mengatakan bocah yang meninggal di Monas pada Sabtu, 28 April lalu, bukan saat mengantre sembako, melainkan saat mengantre makanan.

"Waktu kemarin saat islah, Ibu Kokom (Komariyah, ibunda korban) mengatakan, Beliau mengantre di makanan, bukan di sembako," tutur Hendry di Mapolda Metro Jaya, Senin malam, 7 Mei 2018.

Karena itu, Hendry meminta tidak ada lagi istilah sembako maut. "Jadi kalau ada kata sembako maut itu salah, harus diganti," sambungnya.

Dia juga menyebutkan, korban meninggal karena terinjak-injak.

"Ibu Kokom pada saat bertemu, ya bukan diinjak-injak tapi terinjak-injak, kata terinjak-injak itu konotasinya tidak sengaja, ya namanya kerumunan massa," ucap Hendry.

Meski demikian, panitia menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus tersebut kepada kepolisian.

"Tapi yang jelas kami kembalikan ke Polri khususnya Polda Metro, khususnya Ditreskrimum kami percayakan untuk membuka fakta (bagi-bagi sembako di Monas) yang seadil-adilnya," Hendry menegaskan.

2 dari 2 halaman

Polisi Periksa Ketua Panitia

Terkait pembagian sembako gratis di Monas, Ketua Panitia Dave Revano Santoso telah diperiksa oleh penyidik. Lebih dari delapan jam Dave diperiksa dan dicecar 25 pertanyaan.

Materi pemeriksaan seputar perizinan yang dikantongi Dave yang juga Ketua Forum Untukmu Indonesia (FUI) itu. Pengacara Dave, Hendry Indraguna mengatakan, kliennya sudah mengantongi izin keramaian yang dikeluarkan kepolisian serta izin penggunaan Monas sebagai lokasi acara.

"Inti fokusnya dari pertanyaan itu, fokus kepada perizinan dan jelas di sini kami sudah memberikan kepada penyidik perizinan yang dimaksud Pergub Pasal 186 ayat 6, sudah kami penuhi dan dibuktikan tadi," ujar Hendry.

"Sudah keluar surat izin keramain dari kepolisian. Izin pemakaian lokasi dari PT Konas sudah keluarkan juga. Jadi ini yang paling final," sambungnya.

Ia menegaskan, jika tak mengantongi izin acara tersebut tak mungkin tetap digelar.

"Pergub 186 Pasal 6 kalau salah satu persyaratannya tidak dipenuhi, maka tidak akan keluar izin lokasi sudah jelas. Kalau masalah perizinan menurut hemat kami, sudah memenuhi Pergub tersebut," tuturnya.

Berikut kronologi permintaan izin keramaian yang dilakukan panitia:

23 April: Panitia rapat dengan Pemprov DKI25 April: Panitia dipanggil Dinas Pariwisata26 April: Panitia rapat dengan Biro Ops Polda Metro dan konferensi pers panitia bersama Kepala UPT.

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: