Sukses

Wakapolri: SP3 Kasus Rizieq Shihab Kewenangan Penyidik, Tidak Ada Intervensi

Wakapolri mengatakan, Polri tidak mengintervensi SP3 kasus Rizieq Shihab. Sebab, yang menangani kasus tersebut adalah Polda Jabar.

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk kasus dugaan penghinaan Pancasila dengan tersangka Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Wakapolri Komjen Polisi Syafruddin mengatakan, keputusan itu merupakan kewenangan penyidik.

"Itu wewenangnya penyidik, bukan wewenangnya Wakapolri," kata Syafruddin di Istana Negara, Jakarta, Selasa (8/5/2018).

Mantan Kapolda Kalimantan Selatan ini menegaskan, pimpinan Polri tidak mengintervensi pengananan kasus penghinaan Pancasila yangmelibatkan Rizieq Shihab. Sebab, yang menangani kasus tersebut adalah Polda Jabar.

"Terserah dia, mau SP3 (kasus Rizieq Shihab), mau lanjutin, urusan dia. Pimpinan Polri tidak boleh intervensi yang begitu-begitu. Bukan domainnya polri, bukan domainnya Wakapolri," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

SP3 Sesuai Prosedur

Syafruddin menambahkan, dari informasi yang dia terima, SP3 kasus penghinaan Pancasila sudah sesuai prosedur yang berlaku.

"Polda Jabar sudah menjelaskan tidak cukup bukti macam-macam, urusan dia lah," ucap mantan Waka Polda Sumatera Utara ini.

 

Reporter: Titin

Sumber: Merdeka.com