Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menghapus diskon 50 persen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lapangan golf di Jakarta. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan kebijakan itu diambil demi rasa keadilan.
"Pergub 141 Tahun 2014 itu memberikan potongan PBB atas lapangan golf. Ini yang kita rasakan sebagai suatu yang tidak adil di Jakarta," kata Anies di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (8/5/2018).
Menurut Anies, semula alasan pemberian diskon lapangan golf adalah karena bagian dari RTH. Namun, alasan itu tidak bisa diterima, sebab lapangan golf justru membutuhkan lebih banyak air.
Advertisement
"Alasan kemarin disebutkan bahwa ini adalah ruang terbuka hijau menyerap air. Padahal lapangan golf itu justru membutuhkan air banyak sekali karena untuk menyirami rumputnya, mengelola rumputnya. Itu beda dengan RTH biasa yang tidak perlu disirami terus menerus," katanya.
Meski menghapus diskon pajak, Anies meminta pengelola lapangan golf tidak menaikkan tarif golf.
"Pemain golf tidak merasakan manfaat dari diskon 50 persen. Yang merasakan manfaatnya hanya pemiliknya saja. Boleh dicek pemain golf selama 4 tahun terakhir ini apakah mereka turun biaya sewa. Saya ingin garis bawahi nanti kalau sudah dikoreksi jangan dijadikan alasan juga untuk menaikkan biaya golf. Karena memang selama ini tidak pernah turun," jelas Anies.
Saksikan video pilihan di bawah ini: