Liputan6.com, Jakarta - Penyidikan kasus dugaan penodaan Pancasila yang dilakukan oleh Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dihentikan. Polda Jawa Barat sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Sejumlah orang bertanya-tanya soal penghentian penyidikan kasus ini. Terlebih, penghentian tersebut muncul ke publik usai pertemuan antara Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan Presiden Joko Widodo di Masjid Istana Kepresidenan Bogor, Minggu 22 April 2018. Namun, polisi mengatakan SP3 sudah dikeluarkan beberapa bulan sebelumnya.
Wakapolri Komjen Syafruddin mengatakan, pemberhentian kasus Rizieq Shihab merupakan kewenangan penuh dari penyidik. Tidak ada yang bisa mengintervensi penegak hukum, termasuk penyidik.
Advertisement
"Iya itu kewenangan penyidik ya," kata Syafruddin di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Selasa (8/5/2018).
Sebelumnya, pengacara Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro, mengatakan, kasus kliennya itu sudah tidak dilanjutkan lagi oleh polisi atau sudah mengeluarkan SP3.
Ceramah Rizieq
Kasus yang dimaksudnya itu ialah ceramah Rizieq Shihab yang diduga telah menghina Pancasila.
"Jadi begini, kebetulan kami datang ke Bareskrim itu untuk mengambil barang bukti yang terkait dengan perkara di Bandung dan kebetulan itu beberapa waktu yang lalu sudah SP3," kata Sugito di kantor Bareskrim Mabes Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, 4 Mei 2018.
Sementara itu, Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana membenarkan terkait SP3 atas kasus penodaan terhadap Pancasila beberapa waktu lalu.
"Iya betul. Saya lupa mungkin kalau enggak Februari atau Maret 2018," ujar Fana saat dikonfirmasi.
Selain itu, Kasubdit I Kamneg Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Pol Daddy Hartadi ikut membenarkan soal kasus Habib Rizieq terkait dugaan penodaan Pancasila sudah SP3.
"Iya, saya hanya membenarkan apa yang disampaikan beliau (Sugito)," ujar Daddy.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement