Sukses

Sukmawati ke Polda Metro Jaya, Polisi: Tidak Bicarakan Kasus

Sekitar pukul 11.30 WIB, Sukmawati menyudahi kunjungannya dan meninggalkan Polda Metro Jaya.

Liputan6.com, Jakarta - Sukmawati Soekarnoputri menyambangi Polda Metro Jaya pagi ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan kedatangan putri Presiden pertama RI Sukarno itu.

"Hanya silaturahmi. Tidak ada pembicaraan kasus dan sebagainya," tutur Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (8/5/2018).

Menurut Argo, Sukmawati datang sendiri sekitar pukul 09.00 WIB. Dia datang ke Kafe Metro Kopitiam Polda Metro Jaya.

Tidak lama setelahnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis juga masuk ke kafe tersebut. Pejabat Polda Metro Jaya juga ikut menyusul. Di antaranya Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan dan Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan.

Sekitar pukul 11.30 WIB, Sukmawati menyudahi kunjungannya dan meninggalkan Polda Metro Jaya. Tidak ada pernyataan baik dari Sukmawati maupun Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis usai pertemuan tersebut.

Lebih lanjut, Argo menegaskan, kasus Sukmawati kini ditangani Bareskrim Polri. Polda Metro Jaya tidak lagi punya kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap Sukmawati.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Kasus Berlanjut di Bareskrim

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ari Dono Sukmanto memastikan penyelidikan kasus dugaan penodaan agama dengan terlapor Sukmawati Soekarnoputri masih berlanjut.

Bahkan, Ari mengungkapkan, anak buahnya sudah memeriksa Sukmawati sebagai terlapor atas laporan tersebut.

"Kalau enggak salah sudah (diperiksa). Nanti sama penyidik (terkait pemeriksaan)," ungkap Ari di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Senin, 7 Mei 2018.

Ari juga sudah memerintahkan kepada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak untuk menggabungkan seluruh laporan terhadap Sukmawati. Dengan begitu, semua laporan diproses di Bareskrim Polri.

"Penarikannya (laporan) sudah. Sudah kami minta kemajuan dari masing-masing wilayah yang menerima laporan pengaduan. Kemudian dianalisis dan ditarik dijadikan satu perkaranya karena locus-nya sama," Ari menambahkan.