Sukses

Gatot Nurmantyo Dukung Putusan PTUN soal Pembubaran HTI

PTUN mengesahkan putusan pemerintah terkait pembubaran HTI.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Panglima TNI Jenderal (purn) Gatot Nurmantyo mendukung putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) kemarin (7 Mei 2018). Menurutnya, semua organisasi masyarakat yang tidak berdasarkan asas Pancasila harus dibubarkan.

"Konstitusi yang ada di Indonesia ini, semua organisasi harus berdasarkan Pancasila kalau tidak berdasarkan Pancasila maka tidak boleh hidup di negara kesatuan Republik Indonesia," kata Gatot di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/5/2018).

Ia menuturkan, tidak hanya HTI yang harus dibubarkan karena tidak berdasarkan Pancasila. Jika ada organisasi anti Pancasila lainnya maka, harus dibubarkan.

"Semua bukan hanya HTI saja organisasi apapun juga yang hidup di negara ini harus berdasarkan Pancasila," ucap dia.

Majelis hakim PTUN mengesahkan, putusan pemerintah soal pembubaran ormas HTI. Lewat pemikirannya, majelis hakim menilai HTI terbukti telah menyebarkan paham kekhilafahan di Indonesia yang bertentangan dengan Pancasila.

 

2 dari 2 halaman

Pertimbangan Hakim

"Menimbang bahwa penggugat (HTI) sudah terbukti ingin membentuk negara khilafah Islamiyah di NKRI dalam bentuk aksi dan bukan hanya konsep / pemikiran, tetapi juga oleh sebab-sebab pertentangan yang terjadi dengan Pancasila khusus persatuan Indonesia, yaitu rasa nasionalisme," ujar ketua nasional. Hakim Tri Cahya Indra Permana di ruang sidang utama PTUN Jakarta , Cakung, Jakarta Timur, Senin, 7 Mei 2018.

"HTI terbukti bahwa paham diperjpanjang penggugat bertentangan dengan Pancasila," lanjut hakim membacakan pertimbangan.

 

Reporter : Sania Mashabi 

Sumber  : Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini