Liputan6.com, Jakarta - Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko mengatakan, Ombudsman Jakarta sudah menerima kebijakan Pemprov DKI terkait penataan Tanah Abang yang masih jadi polemik.
Menurut Sigit, kesepakatan antara Ombudsman dan DKI didapat usai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bertemu dengan Ombudsman Jakarta Raya pada Jumat lalu.
Baca Juga
"Pak Gubernur yang hadir langsung pada saat itu juga mengapresiasi terhadap apa yang disarankan oleh Ombudsman dan semua juga sama-sama menghormati dan menghargai," ujar Sigit di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (8/5/2018).
Advertisement
Sigit menyebut, kini Ombudsman sudah mendapat jawaban Pemprov dan menyetujui timeline dan rencana penataan yang dimiliki Pemprov DKI. Salah satu rencana DKI adalah pembukaan Jalan Jatibaru baru, Tanah Abang, akan dibuka setelah skybridge selesai dibangun.
"Oleh mereka sudah disepakati bentuk tindak lanjutnya. Kemudian juga sudah disepakati kapan waktu ditindaklanjutinya seperti itu," ujar Sigit.
Â
Bangun Skybridge
Pemprov baru akan memulai pembangunan skybridge usai Ramadan dan tidak akan membuka jalan yang tertutup PKL seperti yang diminta Ombudsman sebelumnya.
Adapun Ombudsman Jakarta Raya memberi waktu 60 hari kepada Pemprov DKI untuk mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru. Sigit mengatakan Ombudsman sudah sepakat dengan cara Pemprov menindaklanjuti rekomendasi itu.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement