Liputan6.com, Jakarta - Beredar informasi layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) libur selama dua pekan sejak 11 Juni atau saat Lebaran 2018 nanti. Masyarakat yang SIM-nya habis masa berlaku di rentang waktu tersebut diminta segera mengurus perpanjangan.
Namun, informasi tersebut dibantah Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas Polri Kombes Halim Pagarra. Menurut Halim, pihaknya tak meliburkan pelayanan SIM selama itu.
"Ini hoax. Yang benar, pelayanan SIM tetap buka atau tidak tutup selama dua minggu," ujar Halim melalui keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (8/5/2018).
Advertisement
Ia menuturkan, masyarakat yang SIM-nya mati pada saat libur tidak perlu khawatir harus membuat baru lagi. Sebab, ada toleransi waktu perpanjangan di hari berikutnya.
"Kalaupun SIM matinya pas hari libur, tetap diberi toleransi ke hari berikutnya saat masuk kerja," ucap dia.
Â
Â
Pesan Hoaks Itu
Berikut pesan hoaks yang beredar di media sosial:Â
Bagi yang punya SIM dgn masa berlaku Juni 2018, sebaiknya segera ajukan perpanjangan sekarang karena mulai tgl 11 Juni 2018 layanan perpanjangan sim akan ditutup selama 2 minggu. Kalau SIM terlanjur mati harus bikin baru lagi ya...
Biasanya lebaran libur panjang.
Coba dicek Sim nya sampe tgl berapa.
Kalo sekitar liburan mendingan diperpanjang sebelum 11 Juni.
Catatan : Lewat waktu 1 hari harus bikin SIM baru Trims) Buat yg SIM habis juni 2018
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement