Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengaku siap jika nantinya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuat Panitia Khusus Hak Angket Tenaga Kerja Asing (TKA). Pansus itu dibentuk atas dasar lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA.
"Ya kita lihat nanti kan masih panjang. Secara prinsip kita siap menjelaskan kepada siapa saja. Bahkan kalau kita ditanya malaikat suruh menjelaskan ini kita siap," kata Hanif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/5).
Dia mengaku telah menjelaskan pada DPR maksud dan tujuan dibentuknya Perpres TKA terutama pada Komisi IX. Menurutnya Perpres ini hanya mempermudah proses administrasi berkaitan dengan investasi melalui TKA.
Advertisement
"Sudah berkali kali saya sampaikan, Perpres itu aturannya hanya menyederhanakan perizinan. Dan penyederhanaan perizinan ini bukan hanya soal TKA," ujarnya.
"Pak Jokowi ini sudah jelas perintahnya bahwa semua bentuk perizinan di republik ini baik terkait dengan investasi maupun dengan pelayanan publik harus disederhanakan," lanjutnya.
Tambah Hanif, dalam rapat kerja dengan para anggota Komisi IX Perpres tersebut diberikan apresiasi. Tentu dengan catatan adanya pengawasan lebih lanjut masuknya TKA di Indonesia.
"Di Perpresnya kan jelas itu tidak ada masalah. Dalam raker saya dengan Komisi IX juga sudah jelas bahwa kesimpulannya justru malah Perpres itu diapresiasi dengan beberapa catatan. Termasuk catatan untuk memperkuat pengawasan, catatan untuk regulasi turunannya nanti agar lebih baik," ungkapnya.
Tim pengawas itu, kata Hanif, juga telah dibentuk dengan melibatkan 2000 anggota yang terdiri dari instansi dan serikat pekerja terkait. Anggota itu nantinya akan mengawasi proses masuknya TKA ke Indonesia.
Kita sendiri juga terus meningkatkan pengawasan maupun penegakan hukum yang kita lakukan. Pemerintah secara keseluruhan ya, baik itu pengawas tenaga kerja, petugas imigrasi, kepolisian, juga pemda, ucapnya.
Diketahui, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan saat ini sudah semakin banyak Fraksi di DPR yang bergabung dengan usulan Pansus Hak Angket TKA terkait Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang TKA. Dia yakin usulan ini akan bisa dibahas pada masa sidang 18 Mei mendatang.
"Bentar lagi, sudah melebar karena masing-masing sudah membawa, jadi InsyaAllah ini sudah mencukupi persyaratan untuk mengajukan massa sidang dimulai kita akan ajukan ini untuk menjadi pembahasan mudah-mudahan," kata Fadli usai berorasi di hadapan ribuan massa Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) di depan gedung DPR, Jakarta, Senayan, Jakarta, Selasa (1/5).
Â
Reporter: Sania Mashabi
Sumber: Merdeka.com