Liputan6.com, Kalimantan - Dengan wajah tertutup, tersangka pencabulan berinisial KH digiring di Halaman Mapolda Kalimantan Selatan. KH yang merupakan oknum guru di sebuah sekolah dasar (SD) di Banjar Baru yang diduga telah mencabuli anak didiknya sendiri.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Rabu (9/5/2018), pelaku sempat melarikan diri ke tempat persembunyiannya di Kalimantan Barat. Di depan polisi, tersangka mengaku sudah lebih 20 kali melakukan perbuatan mesum tersebut.
Baca Juga
"Setelah introgasi, ternyata tersangka sudah melakukan 20 kali pencabulan kepada anak di bawah umur. Latar belakang keluarga adalah sang istri yang tidak diperlakukan sebagai istri oleh tersangka. Tersangka lebih suka kepada anak-anak," ungkap Kapolda Sulsel Brigjen Pol Rachmat Mulyana.
Advertisement
Dalam aksinya, pelaku pencabulan ini selalu mengancam para korbannya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 82 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.