Sukses

KPK Periksa Wali Kota Mojokerto sebagai Tersangka Kasus Suap

Ini merupakan keempat kalinya Mas'ud Yunus diperiksa sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 23 November 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Wali Kota Mojokerto, Mas'ud Yunus. Dia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalihan anggaran pada Dinas PUPR Pemerintah Kota Mojokerto tahun anggaran 2017.

Berdasarkan pantauan, Mas'ud tiba di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan pada pukul 09.30 WIB. Dia datang bersama anggota DPRD Mojokerto, Suliyat yang juga dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk Mas'ud.

"MY (Mas'ud Yunus) diperiksa sebagai tersangka. Sedangkan Suliyat diperiksa sebagai saksi untuk MY," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (9/5/2018).

Ini merupakan keempat kalinya Mas'ud Yunus diperiksa sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 23 November 2017. Hingga kini, penyidik belum juga menahannya.

KPK menetapkan Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan perubahan APBD pada Dinas PUPR Kota Mojokerto tahun 2017. Penetapan tersangka Mas'ud itu merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

KPK menduga Mas'ud bersama Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Mojokerto Wiwiet Febryanto memberikan sejumlah uang suap kepada anggota DPRD Kota Mojokerto.

Atas perbuatannya, Mas'ud Yunus disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dari pengungkapan kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Ketua DPRD Mojokerto Purnomo, dua Wakil Ketua DPRD Mojokerto Umar Faruq dan Abdullah Fanani, serta Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Kota Wiwiet Febryanto.