Liputan6.com, Bekasi: Sekitar 50 dari 1.800 pegawai negeri sipil atau PNS di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, bolos tanpa alasan jelas. Mereka diketahui tidak masuk kerja setelah dilakukan apel pagi halaman Kantor Pemkot Bekasi, Senin (5/9).
Lima puluh pegawai yang lalai itu bukanlah muka lama. Kendati demikian, Pemkot Bekasi tidak bersikap tegas. Mereka tetap saja belum mendapatkan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.(ANS)