Sukses

Jaksa Tuntut Aditya Moha 6 Tahun Bui karena Suap Ketua PT Manado

Uang tersebut dibawa [Aditya Anugrah Moha](3329821 "") secara langsung ke kediaman Sudi di Yogyakarta pada 17 Agustus 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Aditya Anugrah Moha pidana penjara 6 tahun. Anggota DPR ini dianggap bersalah memberi suap SGD 120 ribu kepada Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudi Wardono atas pengurusan pengajuan banding oleh Marlina Moha Siahaan, ibu kandung Aditya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 6 tahun denda Rp 20 juta subsider 2 bulan kurungan," ujar Jaksa Ali Fikri saat membacakan surat tuntutan milik Aditya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/5/2018).

Politikus Partai Golkar itu menyuap Sudi selaku ketua Pengadilan Tinggi Manado sekaligus Ketua Majelis Hakim pada perkara banding Marlina, pertama kalinya sebesar SGD 80 ribu. Jumlah tersebut sebagai pengurusan agar Pengadilan Tinggi tidak melakukan penahanan terhadap Marlina.

Uang tersebut dibawa Aditya Anugrah Moha secara langsung ke kediaman Sudi di Yogyakarta pada 17 Agustus 2017.

"Pada tanggal 18 Agustus Pengadilan Tinggi kasih surat balasan terhadap surat penasihat hukum Marlina dan menetapkan Pengadilan Tinggi Manado tidak menahan Marlina Moha Siahaan," ujar Ali saat membacakan fakta persidangan.

Kemudian, sepulangnya Aditya dari ibadah haji sekitar September, ia kembali menanyakan status sang ibu. Kala itu, Sudi menyampaikan jika proses hukum Marlina bebas harus ada biaya tambahan.

Aditya Anugrah Moha menyanggupinya, dengan menjanjikan SGD 40 ribu. Keduanya kemudian bertemu di hotel Alila, Jakarta Pusat, pada tanggal 6 Oktober 2017. Aditya memberikan SGD 30 ribu kepada Sudi, sementara USD 10 ribu sisanya sebagai jaminan Marlina benar-benar bebas.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Hal yang Meringankan

Hal meringankan atas tuntutan Aditya lantaran masih memiliki tanggungan keluarga, dan bersikap sopan selama persidangan.

"Sementara hal memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan atas upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi, tidak mencerminkan sebagai wakil rakyat mengingat terdakwa sebagai anggota Komisi XI DPR, mencederai proses peradilan," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, Aditya dituntut bersalah telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com