Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado Sudiwardono dituntut delapan tahun pidana penjara atas penerimaan hadiah atau janji SGD 120 ribu. Dari janji SGD 120 ribu, Ketua PT Manado itu baru menerima uang secara fisik SGD 110 ribu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudiwardono 8 tahun, denda Rp 500 juta, dan subsider 6 bulan kurungan," ujar Jaksa Ali Fikri di Pemgadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/5/2018).
Sudi ditengarai, menyanggupi permintaan anggota DPR dari Fraksi Golkar Aditya Anugrah Moha yang menginginkan agar sang ibu, tidak ditahan oleh Pengadilan Tinggi Manado selama proses banding.
Advertisement
Marlina merupakan terpidana korupsi TPAPD Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Atas permintaan tersebut, mantan Ketua PT Manado ini memberi tarif SGD 80 ribu.
Aditya pun menyanggupi permintaan itu. Namun, proses hukum Marlina tetap berjalan, sementara Aditya menginginkan agar sang ibu bebas dari segala pidana.
Sudi yang kala itu menjabat Ketua PT Manado itu menyepakati permintaan Aditya hanya saja ada tarif tambahan yakni SGD 40 ribu, sebagaimana telah dibicarakan sebelumnya saat keduanya bertemu.
"Pada tanggal 6 Oktober 2017 Aditya Moha mendatangi hotel Alila, Pecenongan, Jakarta Pusat, lalu ke lantai 12 dan menemui ke kamar Sudi lalu keduanya ke tangga darurat dan memberikan uang SGD 30 ribu. SGD 10 ribu sedianya telah disiapkan oleh Aditya namun sebagai jaminan agar Marlina benar-benar bebas," ujar jaksa.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Meringankan dan Memberatkan
Sebagai hakim tinggi, Sudi dinilai telah mencederai upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, perbuatan Sudi telah mencederai dunia peradilan. Hal hal tersebut menjadi pertimbangan tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum.
"Sementara hal meringankan terdakwa berterus terang, menyesali perbuatannya," ujar Jaksa Ali
Â
Â
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Advertisement