Sukses

Kemendes PDTT Gelar Rakor Percepatan Penyaluran Dana Desa

Ini dilakukan agar penggunaan dana desa 2018 untuk Padat Karya Tunai dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengundang para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten, Provinsi hingga pemerintah pusat dalam Rapat Koordinasi (Rakor) percepatan penyaluran dana desa 2018.

"Ada 434 bupati/walikota yang bertangungjawab membina pengelolaan dana desa dan 33 Pemerintah Provinsi maupun pejabat kementerian/lembaga non kementerian yang mengelola urusan desa kami undang dalam rakor ini," kata Direktur Jenderal Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Taufik Madjid dalam keterangannya, Rabu (9/5/2018).

Menurut Taufik, diundangnya seluruh stakeholder terkait program dana desa ini agar penggunaan dana desa 2018 untuk Padat Karya Tunai (PKT) dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.

"Khususnya proses pencairan dan penyaluran dana desa yang seharusnya dilaksanakan secara berdisiplin dan tepat waktu," katanya.

Taufik menjelaskan bahwa pelaksanaan pengunaan dana desa 2018 untuk PKT di desa perlu ditingkatkan kualitasnya. Karena itu, para pihak perlu secara terus menerus mendorong agar dana desa benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

Dalam hal ini, pemerintah kabupaten/kota harus berdisiplin dalam memproses pencairan dana desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), serta menyalurkan dana desa dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD).

"Karena semakin lambat proses pencairan dan penyaluran dana desa akan berdampak pada lambatnya pelaksanaan penggunaan dana desa 2018 untuk program PKT," ujar dia.

 

2 dari 2 halaman

Ciptakan Lapangan Kerja

Kondisi ini berdampak pada rendahnya penggunaan dana desa untuk menciptakan lapangan kerja. Sebab itu, apabila masih ada dana desa yang mengendap di rekening pemerintah maka harus segera dicairkan dari RKUN ke RKUD serta penyaluran dari di RKUD ke RKD.

"Agar efektif dalam penanggulangan kemiskinan, penggunaan dana desa untuk PKT harus dibarengi dengan refokusing kegiatan pembangunan desa yang mampu menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan," kata dia.

Bukan itu saja, dorongan penggunaan dana desa untuk PKT harus dikelola secara sinergis melalui kerja sama lintas pemangku kepentingan.

"Sinergitas dalam memfasilitasi penggunaan dana desa untuk PKT ini diharapkan akan lebih meningkatkan kinerja pencairan dan penyaluran dana desa serta meningkatkan kualitas kegiatan pembangunan desa yang dibiayai dana desa," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: