Sukses

KPK Periksa PT Nindya Karya sebagai Tersangka Korupsi Dermaga

KPK menetapkan dua korporasi, BUMN PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati, sebagai tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa PT Nindya Karya sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.

"PT Nindya Karya Diperiksa sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (11/5/2018).

Febri mengatakan, dalam pemeriksaan PT Nindya Karya, tiga orang telah hadir untuk menjalani pemeriksaan.

"Terkait dengan pemanggilan korporasi Nindya Karya sebagai tersangka, pada pukul 10.30 WIB tadi telah datang tiga orang, yaitu Haidar sebagai direksi, dan Muhamad Ibrahim dari bagian legal, serta Yunianto sebagai penasihat hukum," kata Febri.

Berdasarkan Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi menyebutkan, pemeriksaan terhadap korporasi sebagai tersangka pada tingkat penyidikan diwakili oleh seorang pengurus.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Penetapan Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan dua korporasi, BUMN PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN tahun 2014-2011.

Penetapan dua korporasi tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dengan para tersangka dalam kasus yang sama. Diduga dua korporasi tersebut melakukan penyimpangan dalam pengerjaan proyek.

Nilai proyek dalam kasus ini sekitar Rp 793 miliar dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 313 miliar.

PT Nindya Karya diduga menerima laba sebesar Rp 44,68 miliar sementara PT Tuah Sejati menerima laba sebesar Rp 49,9 miliar. Dalam kasus ini, KPK telah memblokir rekening PT Nindya Karya.