Sukses

DKI Batasi Jam Operasional Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

Pembatasan lain juga berlaku pada usaha biliar atau bola sodok di DKI Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan aturan terkait waktu penyelenggaraan usaha pariwisata selama Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, aturan tersebut berdasarkan pada Pergub Nomor 18 tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Tempat pariwisata yang diwajibkan tutup yakni kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, dan bar. Sedangkan usaha yang masih boleh beroperasi adalah karaoke eksekutif mulai pukul 20.30 WIB sampai pukul 01.30 WIB.

"Untuk karaoke keluarga dapat diselenggarakan mulai dari pukul 14.00 WIB sampai pukul 02.00 WIB," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Tinia Budiati di Balai Kota Jakarta, Jumat (11/5/2018).

Apabila karaoke keluarga ingin beroperasi, mereka tidak boleh menyediakan pelayanan bar dan minuman beralkohol.

Pembatasan lain juga berlaku pada usaha biliar atau bola sodok di DKI Jakarta.

"Mereka yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke dan pub bisa buka dari pukul 20.30 WIB sampai pukul 01.30 WIB. Sementara yang berlokasi tidak dalam satu ruangan dengan bar, karaoke, dan kelab malam bisa buka sejak pukul 10.00 WIB sampai 24.00 WIB," kata Tinia.

2 dari 2 halaman

Idul Fitri Wajib Tutup

Tinia menyebut pada malam Nuzulul Quran, satu hari sebelum Ramadan, hari pertama bulan Ramadan, dan hari raya Idul Fitri seluruh tempat hiburan wajib tutup. Selain itu, karyawan tempat hiburan malam juga diminta berpakaian sopan dan menggunakan tirai.

"Dilarang menimbulkan gangguan lingkungan, menyediakan hadiah dalam bentuk apa pun, dan dilarang menggelar judi," kata Tinia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: