Sukses

13 Daerah Dipastikan Gelar Pilkada dengan Calon Tunggal

Sementara 4 daerah lainnya berpotensi melaksanakan Pilkada dengan calon tunggal, karena alasan yang berbeda-beda.

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, hingga kini terdapat 13 daerah dengan pasangan calon tunggal yang akan melawan kotak kosong dalam Pilkada serentak 2018. Sedangkan 4 daerah lainnya masih terbelit dengan proses hukum.

"Update jumlah paslon tunggal per tanggal 12 Mei 2018, hingga kini 13 daerah yang fiks," ujar Ilham, lewat pesan singkatnya kepada wartawan, Sabtu (12/05/2018).

Adapun 4 daerah lainnya yang berpotensi melaksanakan pilkada dengan calon tunggal, menurut Ilham, karena alasan yang berbeda-beda, sehingga belum bisa ditetapkan. Seperti di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dikarenakan adanya pengajuan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Ada juga yang setelah putusan MA, menggugat kembali ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwas), seperti yang terjadi di Kota Makassar.

"Lalu di Kabupaten Puncak, Papua, terdapat kasus ijazah palsu yang tanggal 7 Mei diputuskan oleh PT (Pengadilan Tinggi) Jayapura, masih konfirmasi apakah diajukan kasasi atau tidak oleh paslon yang bersangkutan," tutur Ilham.

"Selanjutnya Kota Pare-Pare, Sulawesi Selatan, masih proses pengkajian tindak lanjut putusan Panwas," lanjutnya. 

Saksikan video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

13 Daerah

Adapun 13 daerah yang telah resmi melaksanakan pilkada dengan calon tunggal adalah:

1. Padang Lawas Utara

2. Kota Prabumulih

3. Pasuruan

4. Lebak

5. Tangerang

6. Kota Tangerang

7. Minahasa Tenggara

8. Tapin

9. Bone

10. Enrekang

11. Mamasa

12. Mamberamo Tengah

13. Jayawijaya

Sedangkan 4 daerah lainnya yang berpotensi memiliki calon tunggal dalam Pilkada 2018, yaitu:

1. Puncak

2. Deli Serdang

3. Kota Makassar

4. Pare pare