Sukses

El Idris Dituntut 3,6 Tahun Penjara

Terdakwa kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games Jakabaring Mohamad El Idris dituntut 3 tahun 6 bulan penjara.

Liputan6.com, Jakarta: Terdakwa kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games Jakabaring Mohamad El Idris dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, Direktur marketing PT Duta Graha Indah (DGI) ini terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," kata jaksa Agus Salim di Pengadilan Tipikor, Rabu (7/9).

Selain hukuman badan, El Idris juga diharuskan membayar uang denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan, serta membayar biaya perkara Rp10 ribu.

Hal yang memberatkan kata Jaksa Agus, El Idris dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan tidak mendukung upaya reformasi birokrasi dalam pengadaan barang dan jasa. "Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya," ujar Jaksa Agus. (mla)
    Produksi Liputan6.com