Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise prihatin atas ledakan bom bunuh diri di tiga gereja di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (13/5/2018) pagi.
Terlebih, bom bunuh diri dalam salah satu tragedi itu, yang meledak di Gereja Kristen Indonesia (GKI) Surabaya, diduga melibatkan dua anak di bawah lima tahun.
"Sangat menyedihkan sekali karena anak-anak itu kan dilindungi negara," kata Yahona ditemui usai Festival Inovasi dan Kreativitas Forum Anak di Kebun Raya Bogor, Minggu (13/5/2018).
Advertisement
Menurut dia, negara melindungi tumbuh kembang anak hingga menginjak usia dewasa.
"Bukan orangtua saja, tapi seluruh masyarakat Indonesia harus sama-sama melindungi anak-anak," ujar dia.
Pelibatan anak dalam teror bom gereja telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014. Dalam UU tersebut dijelaskan, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang.
"Pasal 76 UU itu juga anak-anak tidak boleh dibiarkan mengikuti perlakuan orangtuanya," kata Yohana.
Hak Anak untuk Bermain
Hak anak-anak hanya bersekolah dan bermain untuk perkembangan aspek fisik-motorik, sosial, kognitif, maupun sosial emosional.
"Ini karena mereka masa depan bangsa," ujar Yohana.
Agar kasus tersebut tidak terulang, tentu harus melibatkan semua pihak, karena kasus ini sangat berbeda dan perlu penanganan khusus.
"Kami akan koordinasi dengan daerah-daerah untuk melakukan pendekatan psikologis kepada para orangtua," ujar Yohana.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement