Sukses

PSI Desak Jokowi Terbitkan Perppu Antiterorisme

PSI kecewa hingga saat ini RUU Tindak Pidana Terorisme gagal disahkan.

Liputan6.com, Jakarta Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengecam keras aksi teror di kompleks tahanan Markas Komando Brimob Polri di Depok dan bom bunuh diri di tiga gereja di Surabaya. Juru Bicara PSI Guntur Romli mendesak Presiden Jokowi segera menerbitkan Perppu Antiterorisme.

"Hingga saat ini DPR RI belum juga menuntaskan tugasnya untuk menghasilkan sebuah Undang-undang Tindak Pidana Terorisme. Nasib Undang-undang tersebut masih diperdebatkan di Pansus. Tarik ulur politik ini membuat Polri tidak bisa mengambil tindakan 'extraordinary' di luar ketentuan Undang-undang Pidana yang ada," kata Guntur dalam jumpa pers di DPP PSI, Minggu (13/5/2018)..

Guntur memaparkan, PSI mencatat beberapa topik perdebatan terkait RUU Tindak Pidana Terorisme yang merupakan Perubahan terhadap UU Tindak Pidana Terorisme No 15 Tahun 2003. Di antaranya mengenai: batasan tindak pidana terorisme (Pasal 6, Pasal 8, Pasal 10A, Pasal 12 A, Pasal 12B , Pasal 13A, 15A dan 16A); perdebatan terkait hukum acara berkenaan dengan penangkapan, penahanan dan pencegahan; dan yang paling sulit adalah perdebatan mengenai kewenangan lembaga negara dalam penanganan tindak pidana terorisme.

"PSI kecewa hingga saat ini RUU Tindak Pidana Terorisme gagal disahkan," ujarnya.

Untuk itu, lanjut dia, PSI menyerukan seluruh komponen bangsa, mulai dari elit pemerintahan, aparat keamanan, sampai keluarga sebagai komponen terkecil dari bangsa Indonesia untuk bersama bergerak melawan tindakan terorisme ini bersama-sama.

"Jaringan terorisme menyerang kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karenanya harus segera dibasmi apapun dan berapapun harga yang harus dibayar untuk itu. Kemanusiaan tidak boleh kalah," tegas Guntur.

2 dari 2 halaman

Dukung Keterlibatan TNI

PSI, tegas Guntur, meminta Presiden menerbitkan Perppu Anti Terorisme, karena UU Tindak Pidana Terorisme No 15 tahun 2003 sudah tidak memadai untuk mencegah dan menjerat perkembangan tindakan terorisme.

"DPP PSI berpandangan bahwa syarat materiil untuk Presiden untuk menggunakan hak konstitusionalnya di Pasal 22 ayat 1 UUD 1945 dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) mengenai tindak pidana terorisme, sudah terpenuhi," ujar dia.

Syarat materil tersebut berkenaan dengan situasi genting negara dari serangan kelompok teroris ditandai dengan dua tragedi teror dalam waktu yang berdekatan. Mengingat juga berlarut-larutnya pengesahan RUU Tindak Pidana Terorisme di DPR sejak tahun 2016.

"Kami mendukung keterlibatan secara terbatas TNI dalam penanganan terorisme, di bawah koordinasi kepolisian. Kewenangan penangkapan, penahanan dan pencegahan tetap berada di tangan kepolisian," katanya.

PSI juga meminta kepada semua pihak agar menahan diri untuk tidak menyebarkan konten-konten yang menimbulkan ketakutan dan kecemasan di masyarakat. "Menyebarkan konten-konten yang memuat kesadisan aksi teror sama saja dengan membantu propaganda teroris," pungkas dia.Â