Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung didakwa jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) merugikan negara hingga Rp 4,58 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas Badan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). Syafruddin melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan Dorojatun Kunjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.
"Terdakwa melakukan perbuatan memperkara diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Sjamsul Nursalim sejumlah Rp 4.580.000.000.000," ujar jaksa Chaeruddin saat membacakan surat dakwaan Syafruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/5/2018).
Menurut jaksa, Syafruddin telah melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira. Selain itu terdakwa Syafruddin menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham kepada Sjamsul Nursalim. Padahal Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak untuk diserahkan kepada BPPN.
Advertisement
Jaksa kasus SKL BLBI menuturkan, kesalahan itu membuat seolah-olah sebagai piutang yang lancar (misrepresentasi). Jaksa Chaeruddin menjelaskan, awalnya pada 4 April 1998, BPPN mengeluarkan SK yang menyatakan BDNI sebagai Bank Take Over.
Selanjutnya, pada 21 Agustus 1998, BDNI ditetapkan sebagai Bank Beku Operasi yang pengelolaannya dilakukan oleh tim yang ditunjuk BPPN dan didampingi Group Head Bank Restrukturisasi. BDNI mendapat bantuan dana BLBI dari BPPN, berupa saldo debet dan bunga fasilitas saldo debet.
BPPN melalui Tim Aset Manajemen Investasi (AMI) dibantu oleh financial advisor yaitu J.P Morgan, Lehman Brothers, PT Danareksa dan PT Bahana kemudian membuat neraca penutupan BDNI dan melakukan negosiasi dengan pemegang saham pengendali Sjamsul Nursalim dalam rangka menentukan Jumlah Kewajiban Pemegang Saham (JKPS).
Setelah perhitungan, jumlah kewajiban Sjamsul sebesar Rp 47,2 triliun yang dikurangi nilai aset sebesar Rp 18,8 triliun. Maka, besar JKPS terhadap Sjamsul Nursalim sejumlah Rp28.4 triliun.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kesepakatan
Dalam kesepakatan, Sjamsul Nursalim akan membayar secara tunai sebesar Rp1 triliun dan penyerahan aset sebesar Rp 27,4 triliun kepada perusahaan yang dibentuk oleh BPPN untuk melakukan penjualan atas aset.
Namun, setelah audit berupa Financial Due Dilligence (FDD) oleh Kantor Akuntan Publik Prasetio Utomo & CO (Arthur Andersen), disimpulkan bahwa kredit petambak plasma PT DCD dan PT WM atas piutang Rp 4,8 triliun kepada BDNI digolongkan sebagai kredit macet.
"Tanggal 17 Maret 2004, dilaksanakan rapat bersama antara BPPN dengan KKSK yang membahas Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS).Namun, terdakwa tak memberikan laporan rinci ihwal penyelesaian permasalahan PT DCD khususnya terkait misrepresentasi yang dilakukan oleh Sjamsul Nursalim atas nilai utang petambak plasma PT DCD dan PT WM sebesar Rp 4,8 triliun," jelas jaksa Caheruddin.
Syafruddin juga tidak melaporkan ada kewajiban yang seharusnya ditanggung Sjamsul atas misrepresentasi, serta tidak melaporkan adanya pertemuan dengan pihak Sjamsul yang pada akhirnya merubah misrepresentasi menjadi tidak misrepresentasi.
Akhirnya, KKSK mengeluarkan keputusan No.01/K.KKSK/03/2004 yang berisikan antara lain yakni menyetujui pemberian bukti penyelesaian sesuai dengan perjanjian Pemegang Saham dengan BPPN, berupa pelepasan dan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Inpres 8 Tahun 2002 terhadap Sjamsul Nursalim.Menurut jaksa, pada12 April 2004, terdakwa dan Sjamsul selaku pemegang saham yang diwakili oleh istrinya Itjih S Nursalim, menandatangani Akta Perjanjian Penyelesaian Akhir No 16 di hadapan notaris yang menyatakan bahwa pemegang saham telah melaksanakan dan menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagaimana telah diatur dalam MSAA.
Jaksa mengatakan bahwa dugaan kerugian negara dalam kasus ini merujuk laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI tangal 25 Agustus 2017. Atas perbuatannya, Syafruddin diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Advertisement