Sukses

Berkas Tak Lengkap, Hakim Sempat Skors Sidang Fachri Albar

Dalam persidangan, majelis hakim Asiadi Sembiring melarang Fachri Albar memakai rompi tahanan.

Liputan6.com, Jakarta - Fachri Albar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus kepemilikan sabu dan obat penenang, Selasa (15/5/2018). Majelis hakim Asiadi Sembiring sempat menunda sementara persidangan lantaran pengacara belum melengkapi berkas persyaratan.

Persidangan dibuka pukul 13.50 WIB oleh Asiadi. Dia lalu bertanya data diri Fachri Albar yang duduk di kursi persakitan.

"Nama lengkap," tanya Asiadi.

"Fachri Albar panggilan Fachri lahir usia 36," jawab Fachri.

Saat memeriksa berkas-berkas, Asiadi menemukan sebagian tidak lengkap.

"Belum ditanda tangan. Kenapa belum ditanda tangan? Kita skors dulu. Karena tanpa itu saudara tidak bisa duduk di situ," kata Asiadi.

Sidang Fachri Albar akhirnya ditunda sementara. "Saudara di belakang saja dulu kita skors. Gimana mau mulainya surat kuasa belum lengkap," tutur Asiadi. Setelah berapa menit, majelis hakim melanjutkan persidangan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Majelis Hakim Larang Fachri Pakai Rompi Tahanan

Dalam persidangan, Asiadi Sembiring melarang Fachri Albar memakai rompi tahanan. Alasannya, putra vokalis God Bless, Ahmad Albar, tersebut sedang tidak ditahan. Itu diketahui sejak hakim menanyakan kepada terdakwa secara langsung.

"Saudara pernah ditahan?" tanya Asiadi

"Iya sejak 14 Februari 2018," jawab Fachri Albar.

Jawaban Fachri langsung dibantah majelis hakim yang saat itu sembari membaca surat dakwaan. "Di sini tertulis saudara tidak ditahan. Sekarang tidak ditahan," Asiadi kembali bertanya.

Fachri menjawab pertanyaan tersebut. "Sekarang saya rehabilitasi. Sejak 26 Februari 2018 sampai sekarang," ujar Fachri.

Mendengar jawaban itu, Asiadi meminta Fachri tidak usah memakai rompi tahanan. "Minggu depan kalau enggak ditahan, enggak usah pakai pakaian itu," pinta Hakim

"Saudara kan tidak ditahan. Ngapain pakai rompi itu," timpalnya lagi.

Pantauan di lapangan, saat itu terlihat Fachri Albar mengenakan rompi tahanan dengan paduan warna hitam-merah bernomor 94 bertuliskan "Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan".

Sebelumnya, polisi meringkus Fachri Albar sekitar pukul 07.00 WIB di rumahnya, Serenia Hills, Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Dalam penggerebekan, polisi didampingi tiga satpam perumahan tersebut.

Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti narkoba dan obat penenang di kamar yang berada di lantai satu rumahnya. Sabu seberat 0,8 gram, 13 tablet Dumolid, satu tablet Calmet, dan sisa lintingan ganja.

Atas kepemilikan barang haram ini, Fachri dijerat UU Narkotika RI No 35 Tahun 2009 Pasal 112 subsider 111. Ancaman hukuman sekurang-kurangnya 4 tahun, paling lama 12 tahun.